- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Kesbangpol Selayar Gelar Bimtek Pengelolaan Bankeu Parpol

SELAYAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik, di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (1/11/2019).
Bimtek ini dibuka oleh Kaban Kesbangpol Ince Rahim, S.Pd., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Andi Besse Wana, S.H.,M.H., para pengurus parpol se Kabupaten Kepulauan Selayar, Kasubag Humas dan Pemberitaan Setda Mursalim, S.Sos., yang bertindak selaku moderator.
Ince Rahim mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundangan-undangan soal bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar
"Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol," kata Ince Rahim.
Baca Lainnya :
- Bappelitbangda Gelar Sosialisasi Kebijakan Pemda dan Bimtek Penyusunan Proposal Kabupaten0
- Bimtek Pengendalian OPT Dinas Pertanian dan KP, Dorong Penggunaan Pupuk Organik Ditingkatkan0
- Sekda Buka Resmi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Kepulauan Selayar 0
- Bimtek Jurnalistik Resmi Ditutup, Ini Harapan Kabag Humaspro Selayar 0
- Kesbangpol Selayar Gelar Giat Pembinaan Kemasyarakatan dan LSM0
Sementara Kabid Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Pemprov Sulsel Hj. Andi Besse Wana, memaparkan undang - undang Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata caranya penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
"Acuan dari keuangan partai politik itu ada aturan dan kekuatannya, sehingga keuangan partai politik tersebut bisa tertib Secara administrasi dan pertanggungjawaban," ucap Andi Besse Wana.
Selanjutnya kata dia bagi parpol yang melanggar ketentuan PP. No 1 tahun 2018 pasal 16 dapat di kenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPJ diperiksa oleh BPK.
"Sedangkan dalam tata cara kenaikan bantuan parpol harus dari persetujuan Mendagri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk kenaikan bantuan parpol tingkat Kabupaten/kota," tutup Andi Besse Wana. (ARUD/IM)










.jpeg)