- Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Selayar Hadiri Rakornas Kemendagri
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 2026
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Pembangunan Pelabuhan, Ajukan 12 Titik Studi Perencanaan ke Kemenhub
- Rampungkan KKN 40 Hari, 102 Mahasiswa IAI Al-Amanah Dilepas Pemkab Selayar
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Beri Kejutan HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Selayar
- Pemkab Selayar Gandeng PT. Pokphand dan Perbankan Dukung GEMERLAP–GEMETAR
- Koperasi Desa Merah Putih Bontosunggu Tembus 10 Tercepat Nasional, Bupati Natsir Ali Apresiasi Kodim 1415/Selayar
- Koordinasi Intensif Bupati Natsir Ali Berbuah Manis, 13 Traktor Kementan untuk Selayar
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor GEMERLAP–GEMETAR di Posko Induk Rujab
- Perkuat Layanan Air Bersih, Bupati Natsir Ali Kunjungi Intake Sumber Air Topa
Kesbangpol Selayar Gelar Bimtek Pengelolaan Bankeu Parpol

SELAYAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik, di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (1/11/2019).
Bimtek ini dibuka oleh Kaban Kesbangpol Ince Rahim, S.Pd., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Andi Besse Wana, S.H.,M.H., para pengurus parpol se Kabupaten Kepulauan Selayar, Kasubag Humas dan Pemberitaan Setda Mursalim, S.Sos., yang bertindak selaku moderator.
Ince Rahim mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundangan-undangan soal bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar
"Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol," kata Ince Rahim.
Baca Lainnya :
- Bimtek Jurnalistik Resmi Ditutup, Ini Harapan Kabag Humaspro Selayar 0
- Sekda Buka Resmi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Kepulauan Selayar 0
- Kesbangpol Selayar Gelar Giat Pembinaan Kemasyarakatan dan LSM0
- Bappelitbangda Gelar Sosialisasi Kebijakan Pemda dan Bimtek Penyusunan Proposal Kabupaten0
- Kodim 1415 Selayar Kerjasama Kesbangpol Bentuk Kader Bela Negara, Diberi Nama Brigez0
Sementara Kabid Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Pemprov Sulsel Hj. Andi Besse Wana, memaparkan undang - undang Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata caranya penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
"Acuan dari keuangan partai politik itu ada aturan dan kekuatannya, sehingga keuangan partai politik tersebut bisa tertib Secara administrasi dan pertanggungjawaban," ucap Andi Besse Wana.
Selanjutnya kata dia bagi parpol yang melanggar ketentuan PP. No 1 tahun 2018 pasal 16 dapat di kenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPJ diperiksa oleh BPK.
"Sedangkan dalam tata cara kenaikan bantuan parpol harus dari persetujuan Mendagri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk kenaikan bantuan parpol tingkat Kabupaten/kota," tutup Andi Besse Wana. (ARUD/IM)










.jpeg)