Breaking News
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Teknis ATR/BPN, Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah dan Optimalisasi PTSL
- Musik Tempo Doeloe Hadir Meriahkan Car Free Night Selayar
- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
Jaga Netralitas ASN, Bupati Selayar keluarkan Surat Edaran

kepulauanselayarkab.go.id - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Surat edaran tersebut bernomor : 270/24/S.Edaran/I/Kesbangpol/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd,, S.H., M.H., mengatakan Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Dalam undang-undang kan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan jika terdapat ASN yang tidak netral pasti ada sanksinya tergantung sejauhmana keterlibatannya" ujar Ince Rahim.
Pada intinya tiga point dalam surat edaran tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak Pilihnya.
Disampaikan pula bahwa surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain itu Ince Rahim mengungkapkan pada surat edaran tersebut ditekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkup kerjanya masing-masing.
Humas/Ichal
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)