Breaking News
- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
- 11 Ribu Tabung LPG Baru Disiapkan, Bupati Natsir Ali Tegas: Agen Tak Boleh Menolak, Pertamina Akan Sanksi
- Kementerian ATR/BPN Dukung Penyusunan RDTR Bontomatene, Wabup Selayar Buka FGD
- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
Jaga Netralitas ASN, Bupati Selayar keluarkan Surat Edaran

kepulauanselayarkab.go.id - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Surat edaran tersebut bernomor : 270/24/S.Edaran/I/Kesbangpol/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd,, S.H., M.H., mengatakan Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Dalam undang-undang kan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan jika terdapat ASN yang tidak netral pasti ada sanksinya tergantung sejauhmana keterlibatannya" ujar Ince Rahim.
Pada intinya tiga point dalam surat edaran tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak Pilihnya.
Disampaikan pula bahwa surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain itu Ince Rahim mengungkapkan pada surat edaran tersebut ditekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkup kerjanya masing-masing.
Humas/Ichal
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











.jpeg)