Breaking News
- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
Jaga Netralitas ASN, Bupati Selayar keluarkan Surat Edaran

kepulauanselayarkab.go.id - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Surat edaran tersebut bernomor : 270/24/S.Edaran/I/Kesbangpol/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd,, S.H., M.H., mengatakan Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Dalam undang-undang kan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan jika terdapat ASN yang tidak netral pasti ada sanksinya tergantung sejauhmana keterlibatannya" ujar Ince Rahim.
Pada intinya tiga point dalam surat edaran tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak Pilihnya.
Disampaikan pula bahwa surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain itu Ince Rahim mengungkapkan pada surat edaran tersebut ditekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkup kerjanya masing-masing.
Humas/Ichal
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)