- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
- Perkuat Pembangunan Berbasis Data, Wabup Selayar Temui Kepala BPS Sulsel
- Wabup Muhtar Pimpin Rapat, Persiapan Selayar Meriahkan HUT Sulsel ke-357
- Dari Expo UMKM hingga Anti Mager, Bupati Selayar Aktif dalam Rangkaian Harkopnas 79
- Bupati Natsir Ali Dampingi Menteri Koperasi dan Gubernur Tinjau KDMP Desa Sorowako
- Bupati Kepulauan Selayar terima penghargaan Harkopnas 79 Sulsel di Sorowako Lutim
Entry Meeting BPK–Pemkab Selayar Tandai Pemeriksaan Interim LKPD 2025

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Muhtar, M.M., didampingi Sekretaris Daerah Andi Abdurrahman, serta dihadiri perwakilan BPK Sulsel Masmur, Tim Pemeriksa BPK, dan para kepala OPD.
Masmur menjelaskan BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan laporan keuangan bersifat mandatori untuk menilai kewajaran penyajian laporan sesuai standar akuntansi pemerintahan, ungkap Masmur, BPK Perwakilan Sulsel.
Baca Lainnya :
- Bupati Basli Ali Harap Kunjungan BPK Jadi Motivasi Untuk Lebih Baik Lagi0
- Bupati Selayar Minta Agar BPK RI Perwakilan Sulsel Tidak Bosan Memberikan Bimbingan dan Petunjuk Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah0
- Basli Ali-Saiful Arif Sambut Kunjungan Silaturrhim Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel0
- BPKPD Selayar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah0

Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Kepulauan Selayar yang telah sembilan kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 35 hari.
Wakil Bupati H. Muhtar menegaskan agar seluruh OPD menjadikan arahan BPK sebagai pedoman serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi temuan berulang dan meminta pimpinan OPD tetap berada di wilayah Selayar selama masa pemeriksaan.
“Kami berkomitmen penuh mendukung kelancaran pemeriksaan dan memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Entry meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas Tim Pemeriksa BPK kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diterima langsung oleh Wakil Bupati.b(Humas Diskominfo SP/M/Aan)











.jpeg)