- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
- Wabup Muhtar Buka Muscab III Apdesi Selayar, Dorong Tata Kelola Desa Inovatif dan Kolaboratif
- Kepala BPKPD Klarifikasi Isu Penahanan ADD Desa Balang Butung
Bupati Kepulauan Selayar Kukuhkan Agen Jarlinaker dan Launching Simpelnaker

Keterangan Gambar : Foto by Aenul
SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengukuhkan agen jaringan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (agen Jarlinaker) dan launching sistem informasi pelayanan dan Pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (Simpelnaker) di Halaman Kantor Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), Kamis (27/6/2019).
Program perlindungan tenaga kerja serta peningkatan jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja oleh Dinas PMPTSPTK dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dilaunching sekitar pukul 09.00 Wita.
H. Muh. Basli Ali berharap agar program yang baru di Kabupaten Kepulauan Selayar ini, agar dapat disosialisakan kepada masyarakat, seberapa penting dan manfaat yang dapat dirasakan ketika masyarakat masuk dalam program tersebut. Basli Ali meminta agar dinas terkait benar-benar dapat melaksanakan program dimaksud.
Baca Lainnya :
"Pemerintah daerah terus berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki potensi yang sangat banyak, patut diperhitungkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan nasional," ucap Basli Ali.
Sementara Kadis PMPTSPTK Drs. Mesdiyono, M. E.c., Dev., memaparkan bahwa di bidang Ketenagakerjaan khusus pada program perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga, jumlah tenaga kerja pada Tahun 2018 sebanyak 55.866 orang.
"Kondisi Ketenagakerjaan pada usaha formal yang terdaftar pada bidang perizinan sejumlah 984 pemberi kerja/badan usaha dengan jumlah kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 636 PK/BU," kata Mesdiyono.
Untuk kepesertaan tenaga kerja formal yang aktif pada program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 2.132 orang, sedangkan kepesertaan tenaga kerja informal yang aktif sebanyak 2.026 orang. Kepesertaan tenaga kerja dari jasa konstruksi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 4.897 orang.
"Kasus kecelakaan kerja pada Tahun 2018 sebanyak 8 kasus. 6 kasus telah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 2 kasus telah menimbulkan korban jiwa dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan," terang Mesdiyono.
Kadis PMPTSPTK mengatakan berdasarkan data tersebut dapat diidentifikasi beberapa masalah, diantaranya kurangnya kesadaran pengusaha/pemberi kerja untuk membuat persyaratan kerja bagi pekerjanya. Selain itu kata dia, rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan belum optimalnya pelayanan perlindungan tenaga kerja.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Mesdiyono mengemukakan dirancang gerakan jaringan perlindungan tenaga kerja formal dan informal dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Agenda Jarlinaker yang direkrut sebanyak 18 orang, yang merupakan perwakilan dari pelaku UMKM dan Bumdes, hasil rekomendasi dari masing-masing dinas teknis yang membidangi.
"Agen Jarlinaker ini berperan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam menyebarluaskan layanan informasi dan pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal," tutup Kadis PMPTSPTK. (IM)
Baca juga : Pemkab Selayar Gelar Upacara Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
-
Riski 30 Jun 2019, 13:02:41 WIB
Mudah mudahan aturan tenaga kerja ini dapat di lanjutkan dan besinergi dengan deparyemen ketenaga kerjaan dan mau turun kelapangan untuk memastikan upah untuk pekerja dapat di terima dengan layak. Yang tentunya dapat interview langsung dengan para pekerja di lapangan