- Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Selayar, Bupati dan Forkopimda Hadir Langsung
- Penuh Kebersamaan, Bupati Selayar Shalat Iduladha Bersama Warga Di Masjid Rahmatan Lil Alamin
- Shalat Idul Adha 1447 H di Selayar Akan Digelar Terpusat di Masjid Rahmatan Lil Alamin
- Kejujuran Irwan Diganjar Motor dari Pangdam dan Uang Tunai dari Dandim Selayar di Penutupan TMMD
- Bupati Selayar Terima Audiensi Kemensos RI, Bahas Kampung Sejahtera dan Sekolah Rakyat
- Ketua TP PKK Selayar Tekankan Pengelolaan Sampah Berbasis Keluarga dalam Pembekalan Kader Rumah Pilah
- Coffee Morning Para Jenderal bersama Bupati di Warkop Lagenda Bahas Sinergi Pembangunan Selayar
- Dankodaeral VI Optimistis Pembangunan Lanal Selayar Segera Dimulai, Anggota Komisi 1 DPR RI siap kawal
- Penanaman Kedelai Sinergi Kodaeral VI dan Pemkab Selayar mendapat perhatian dari Anggota Komisi 1 DPR RI Achmad Daeng Sere
- Kodaeral VI dan Pemkab Selayar Tanam Kedelai, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Desa Bontotangnga
BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

KEPULAUAN SELAYAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat maupun Daerah.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan karena masih banyak PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Triyanti Musdalifah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 20230
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Berikan Motivasi dan Tips untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 20
- Pembekalan dan Orientasi PPPK di Kepulauan Selayar, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme0
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan SK kepada 126 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 20241
- Bupati Selayar Berpesan Agar ASN Hidup Sederhana, Jangan Mengejar Gaya Hidup Glamor0

Berdasarkan surat edaran BKN, penyesuaian jadwal tersebut meliputi:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal, yaitu 28 Agustus – 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sedangkan dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Dukungan serupa juga diberikan oleh Polres Kepulauan Selayar. Melalui Humas Polres, disampaikan bahwa klinik Polres Selayar siap melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat bagi PPPK paruh waktu. Layanan ini telah dikoordinasikan dengan BKPSDM Selayar demi memperlancar kelengkapan berkas pengangkatan PPPK paruh waktu. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)