- Bupati Natsir Ali Sebut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Kehormatan bagi Masyarakat Selayar
- Pangdam XIV Hasanuddin dan Bupati Apresiasi Kinerja Kodim 1415/Selayar Bangun KDMP Bontosunggu
- Bupati bersama Forkopimda Sambut Pangdam XIV Hasanuddin di Bandara Aroepala, Agenda Utama Penutupan TMMD ke-128
- Prof. JJ: Selayar Adalah Jantung Segitiga Emas Pariwisata Nasional
- Rektor Unhas Apresiasi Semangat Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Bangun Daerah
- Rektor Unhas Prof JJ Tekankan Peningkatan Kapasitas ASN untuk Masa Depan Selayar
- Bupati, Wabup Selayar dan Rektor Unhas Letakkan Batu Pertama Asrama Mahasiswa dan Dosen
- Ketua TP PKK Selayar Hj. Tri Yanti Rahmawati Natsir Dorong UMKM dan UP2K PKK Naik Kelas
- Pemkab Selayar Sambut Kunjungan Kerja Rektor Unhas, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Bupati Natsir Ali bersama Forkopimda Ikuti Peresmian 1.061 KDMP, Selayar Catat 13 Titik Rampung Dibangun
BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

KEPULAUAN SELAYAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat maupun Daerah.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan karena masih banyak PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Triyanti Musdalifah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Berikan Motivasi dan Tips untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 20
- Pembekalan dan Orientasi PPPK di Kepulauan Selayar, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme0
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 20230
- Bupati Selayar Berpesan Agar ASN Hidup Sederhana, Jangan Mengejar Gaya Hidup Glamor0
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan SK kepada 126 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 20241

Berdasarkan surat edaran BKN, penyesuaian jadwal tersebut meliputi:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal, yaitu 28 Agustus – 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sedangkan dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Dukungan serupa juga diberikan oleh Polres Kepulauan Selayar. Melalui Humas Polres, disampaikan bahwa klinik Polres Selayar siap melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat bagi PPPK paruh waktu. Layanan ini telah dikoordinasikan dengan BKPSDM Selayar demi memperlancar kelengkapan berkas pengangkatan PPPK paruh waktu. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)