Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Selayar Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018

Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Selayar Serahkan  SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018


SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar Ir. H. Arfang Arief menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 didampingi Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (25/6/2018). 

Hadir para camat, lurah, dan kepala desa se - Kabupaten Kepulauan Selayar. 

SPPT dan DHKP PBB-P2 tersebut diserahkan kepada Lurah Putabangun mewakili kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai satu-satunya kelurahan yang setiap tahunnya mampu mencapai target, Kepala Desa Jambuiya mewakili desa se - kecamatan daratan sebagai salah satu desa daratan dengan ketetapan pajak yang tergolong besar namun setiap tahunnya selalu mampu mencapai target sebel tanggal jatuh tempo pelumas yang telah ditetapkan, dan Kepala Desa Menara Indah mewakili desa se -  kecamatan kepulauan sebagai salah satu desa terjauh yang setiap tahunnya mampu mencapai target. 

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat. Olehnya itu, dalam sambutan Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar menyampaikan beberapa imbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dukungan pemerintah kabupaten. 

"Tetaplah berperan aktif serta mendukung penuh setiap kegiatan terkait PBB-P2 yang merupakan tidak lanjut rekomendasi BPK-RI dan terkait data objek pajak agar dilakukan pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan masing-masing," ujar Arfang Arief. 

Arfang menambahkan agar lurah dan kepala desa yang masih mempunyai tunggakan agar melakukan upaya-upaya tertentu menghadapi para penunggak dan khusus apabila yang bersangkutan adalah PNS agar dilaporkan kepada bupati langsung. Selain itu, PBB-P2 harus segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2018 hingga target PBB tahun ini tercapai yang merupakan suatu keharusan. 

***
Reporter : Dianika Ariatami 
Editor : Firman



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Dimana anda mencari informasi seputar selayar?
  Langsung dari orang / Warkop dll
  Media cetak / Koran, Majalah dll
  Media elektronik / TV atau Radio
  Media elektronik / Internet

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    Harga Postinor

    Program keluarga berencana memang harus disosialisasikan setiap tahun agar masyarakat ...

    View Article
  • avatar-1

    blog netterku

    Trima kasih pak MBA atas perhatiannya kepada msyarakat di Selayar, saya yakin kedepan ...

    View Article
  • avatar-1

    Markus putra

    Entah kenapa model role seperti ini membuat saya ingin mengimplementasikannya dalam ...

    View Article
  • avatar-1

    Siti Aisyah

    Sosialisasi memang sangat penting dan perlu untuk dilaksanakan sebagai pendekatan, dan ...

    View Article