- Setelah 28 Tahun Berlalu, Otonomi Daerah Dinilai Telah Memberikan Dampak Positif pada Peningkatan IPM
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
Asisten Ekbang & Kesra Selayar: "Sub Penyalur BBM bersubsidi diharapkan bantu pemda"
HUMAS SELAYAR --- Mengatasi persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kepulauan Selayar, pemerintah daerah membentuk Sub Penyalur BBM bersubsidi.
Asisten Ekbang dan Kesra Setda Ir. H. Arfang Arief pimpin Rapat Sosialisasi Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 109/II/Tahun 2019 tentang Penunjukkan Sub Penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM penugasan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bupati Kepulauan Selayar, Jumat, (8/3/2019).
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Setda, Ir. H. Arfang Arief, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SK Sub Penyalur BBM dan Solar bersubsidi sehingga dapat membantu pemerintah menyelesaikan persoalan BBM bersubsidi untuk disalurkan kepada masyarakat atau konsumen sehingga antrian kendaraan di APMS dapat dikurangi.
“Dengan terbentuknya Sub Penyalur BBM bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Selayar, diharapkan membantu pemerintah daerah mencegah isu negatif terhadap BBM yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat. Hal ini adalah permintaan oleh Bupati Kepulauan Selayar," ungkap Ir. H. Arfang Arief.
Mengakhiri sambutannya, Ir. H. Arfang Arief mengatakan bahwa karena Sub Penyalur ini tidak ada keuntungan yang diperoleh, tetapi hanya mendapatkan penggantian biaya transportasi pengangkutan BBM dari APMS. Jadi apabila ada APMS yang menjual BBM bersubsidi kepada sub penyalur di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat, makan segera laporkan kepada Pertamina.
Kepala Dinas Perindagkum, Drs. Hizbullah Kamaruddin, selaku Ketua Tim Penyusun Sub Penyalur Minyak dan Solar Kabupaten Kepulauan Selayar dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyelesaikan persoalan antrian kendaraan di agen Penyalur Minyak dan Solar yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Antrian di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kepulauan Selayar merupakan antrian terpanjang dibandingkan dengan daerah lain, sehingga ditetapkan Sub Penyalur Minyak dan Solar ini dapat mengatasi persoalan antrian di APMS.
Kemudian Sekretaris Tim Penyusun Sub Penyalur Minyak dan Solar Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Kepala Bagian Ekonomi Setda, Muh. Arsyad, SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa sub penyalur BBM bersubsidi berkewajiban mendistribusikan BBM bersubdsidi ke konsumen/pengguna yang terdaftar dalam sub penyalur dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah pusat di tingkat APMS di tambah ongkos angkut sampai titik serah sub penyalur sesuai SK penetapan tarif angkutan BBM dari APMS.
Baca juga :
Pemda Selayar Minta Kuota BBM Ditambah
Lebih lanjut, Muh. Arsyad, SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman para sub penyalur akan tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan APMS dalam penyaluran BBM di desa atau dalam wilayah yang jauh dr APMS. Diharapkan keberadaan Sub Penyalur ini menjadi salah satu solusi mengurai masalah antrian panjang di APMS selama ini karena pembeli tidak lagi menumpuk di APMS.
Sebagai rangkaian dari acara ini, juga dilakukan penandatanganan pernyataan oleh masing-masing Sub Penyalur, yakni menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja dan atau musibah yang terjadi di Sub Penyalur dan bersedia dicabut haknya sebagai Sub Penyalur jika terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya sebagaiman yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK). (Y)