- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
- Investasi Masa Depan Daerah, Bupati Selayar Perkuat Fondasi Pendidikan Vokasi Bersama UNHAS
- Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor KPK–ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir
- Bupati Natsir Ali Hadiri Peringatan HUT Damkar dan Satpol PP di Masamba, Tegaskan Apresiasi atas Loyalitas Personel
- Wabup Selayar Sampaikan Pesan Tito Karnavian pada Peringatan Otda ke-30
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Penyaluran Bantuan Harus Adil Tanpa Diskriminasi
Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, menanggapi serius penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Muslimin. Ia menegaskan bahwa segenting apa pun kondisi di desa, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati saat mengundang Kepala Desa Balang Butung, Muslimin bersama perangkatnya ke ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Buki, Kadis PMD, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Ketua BPD Desa Balang Butung.
Baca Lainnya :
- LAPAN Pare-Pare Kerjasama Bappelitbangda Selayar Sosialisasi Teknologi Data Penginderaan Jauh0
- Wakil Bupati Kepulauan Hadiri Baksos Rafflesia Social Responsibility 2017 di Desa Tanete0
- Bupati Kep. Selayar Teken Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi0
- Ketua DWP Selayar bersama Pengurus PKK Hadir Virtual pada Peringatan Hari Ibu ke-93 Tingkat Provinsi Sulsel0
- Kades Mare-Mare, Salurkan Bantuan BLT Door To Door0

"Tindakan penutupan pelayanan di Kantor Desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara hukum dan kelalaian dalam tata kelola pemerintahan," ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, penutupan pelayanan di kantor desa sama saja dengan mencederai sistem pemerintahan secara keseluruhan.
“Menutup pelayanan di kantor desa bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga menjadi pukulan bagi camat, bupati, gubernur, bahkan presiden,” ujar Wabup Muhtar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh kepala desa diminta tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Diketahui, penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung sebagai bentuk protes atas belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, menjelaskan bahwa pencairan ADD terhambat karena belum lunasnya Pajak PBB. Muslimin menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang Pendapatan dinilai membebani warga desa dengan tagihan pajak yang tidak rasional.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu instrumen pendapatan daerah. Namun demikian, Wakil Bupati sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan.
"Saya sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan. Tapi caranya tidak seperti ini, di medsos kita umbar-umbar. Jika ada permasalahan di desa, komunikasikan ke Camat secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten. Setiap tahun itu ada ruang diberikan untuk pemutakhiran data objek pajak sebelum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini yang harusnya dimanfaatkan oleh parat desa untuk mengajukan pemutakhiran data, jika ada objek pajak yang dinilai tidak rasional," ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, Wabup meminta kerja sama pemerintah desa, lingkungan sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran bersama agar tidak terjadi polemik terhadap SPPT yang dianggap tidak rasional.
"Mari kita bangun kebersamaan, kedepankan pikiran-pikiran yang jernih dan bijak untuk masyarakat, karena apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan menyamakan persepsi bahwa pelayanan di Kantor Desa Balang Butung diaktifkan kembali, bahkan ditingkatkan. Sementara Kades Balang Butung juga menyatakan bersedia membuka kembali pelayanan di Kantor Disana dengan catatan pencairan biaya operasional desa jangan dihambat.
Terkait PBB yang dinilai tidak Rasional BPKPD dan perangkat Desa Balang Butung sepakat untuk turun bersama-sama melakukan pemutakhiran.
Menutup arahannya, Wabup Muhtar menyampaikan kesalahpahaman yang terjadi agar saling memaafkan dan kembali ke fungsi-fungsi pemerintahan dengan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat. (Humas IKP/Im)










.jpeg)