- Bupati Natsir Ali Buka Jalan Generasi Selayar ke Unhas, Seleksi Kini Digelar di SMK Negeri 1 Selayar
- Lewat BESTARI Saintek, Ketua TP PKK Selayar Perkuat Peran Perempuan dalam Hilirisasi Kelapa
- Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Ekonomi Kelapa, Wabup Dorong Inovasi Berkelanjutan
- Operasi SAR KLM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan
- Tim DVI Kembali Ungkap Identitas Korban KLM Nurul Salsa, Total Tiga Jenazah Teridentifikasi
- Turnamen Bola Voli Kaburu Cup 2026 Resmi Ditutup, Primavera Berjaya di Kandang Sendiri
- Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Antarkan Almarhumah Bau Intang ke Peristirahatan Terakhir
- Tangis Keluarga pecah Iringi Kepulangan Jenazah Bau Intang, Empat Anggota Keluarganya Masih Hilang
- Empat Korban Selamat KLM Nurul Salsa Terima Santunan dari BAZNAS Selayar
- Dua Jenazah Korban KLM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi, 14 Orang Masih Dalam Pencarian
Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, menanggapi serius penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Muslimin. Ia menegaskan bahwa segenting apa pun kondisi di desa, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati saat mengundang Kepala Desa Balang Butung, Muslimin bersama perangkatnya ke ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Buki, Kadis PMD, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Ketua BPD Desa Balang Butung.
Baca Lainnya :
- Bupati Kep. Selayar Kunker di Kecamatan Kepulauan, Agenda Pelantikan 8 Kades 0
- Anggota DPRD Selayar Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, 11 Diantaranya Wajah Baru0
- Bupati Kep. Selayar Terima Kunjungan BI Sulsel0
- H.A.M Nurdin Halid Ziarah ke Makam Keluarga0
- Dialog Akhir Tahun KBM Selayar UMI, Ini Temanya0

"Tindakan penutupan pelayanan di Kantor Desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara hukum dan kelalaian dalam tata kelola pemerintahan," ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, penutupan pelayanan di kantor desa sama saja dengan mencederai sistem pemerintahan secara keseluruhan.
“Menutup pelayanan di kantor desa bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga menjadi pukulan bagi camat, bupati, gubernur, bahkan presiden,” ujar Wabup Muhtar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh kepala desa diminta tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Diketahui, penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung sebagai bentuk protes atas belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, menjelaskan bahwa pencairan ADD terhambat karena belum lunasnya Pajak PBB. Muslimin menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang Pendapatan dinilai membebani warga desa dengan tagihan pajak yang tidak rasional.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu instrumen pendapatan daerah. Namun demikian, Wakil Bupati sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan.
"Saya sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan. Tapi caranya tidak seperti ini, di medsos kita umbar-umbar. Jika ada permasalahan di desa, komunikasikan ke Camat secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten. Setiap tahun itu ada ruang diberikan untuk pemutakhiran data objek pajak sebelum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini yang harusnya dimanfaatkan oleh parat desa untuk mengajukan pemutakhiran data, jika ada objek pajak yang dinilai tidak rasional," ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, Wabup meminta kerja sama pemerintah desa, lingkungan sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran bersama agar tidak terjadi polemik terhadap SPPT yang dianggap tidak rasional.
"Mari kita bangun kebersamaan, kedepankan pikiran-pikiran yang jernih dan bijak untuk masyarakat, karena apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan menyamakan persepsi bahwa pelayanan di Kantor Desa Balang Butung diaktifkan kembali, bahkan ditingkatkan. Sementara Kades Balang Butung juga menyatakan bersedia membuka kembali pelayanan di Kantor Disana dengan catatan pencairan biaya operasional desa jangan dihambat.
Terkait PBB yang dinilai tidak Rasional BPKPD dan perangkat Desa Balang Butung sepakat untuk turun bersama-sama melakukan pemutakhiran.
Menutup arahannya, Wabup Muhtar menyampaikan kesalahpahaman yang terjadi agar saling memaafkan dan kembali ke fungsi-fungsi pemerintahan dengan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat. (Humas IKP/Im)










.jpeg)