- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan sekaitan ratusan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup yang diberhentikan.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca Lainnya :
- Momentum Hari Jadi ke-419 Selayar, Basli Ali Mengajak Bergandengan Tangan Mempertahankan Hal-hal Baik yang Telah Dicapai0
- Bupati Kepulauan Selayar mengapresiasi Kadis Perhubungan Selayar0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Buka Sosialisasi Metrologi Legal dan Pembentukan Pos Ukur Ulang0
- Peringati HUT DWP ke-19, Ini Harapan Bupati Kepulauan Selayar0
- Dihadang Cuaca Buruk, Tim Musrenbang Bappelitbangda Selayar Tiba Selamat di Pulau Kayuadi 0
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar di seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan gajinya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (HUMAS-IC)
_
