- EKI OJK Sasar Patilereng, Sekda Selayar Dorong Ekonomi Produktif Warga
- PKK Selayar Perkuat Edukasi Pangan Sehat Lewat Lomba B2SA
- Rakor TPKAD, Bupati Natsir Ali Dorong Akses Keuangan hingga Pulau-Pulau Kecil
- Bukan Sekadar Antrean, Bupati Natsir Ali Dorong Solusi Energi Jangka Panjang
- Bupati Natsir Ali Panggil Agen LPG, Cari Akar Persoalan Penolakan Tabung Berkarat
- Bupati Natsir Ali Kawal Langsung Kedatangan Ribuan Tabung LPG, 600 Tabung Baru Disiapkan
- Ikhtiar Bupati Natsir Ali Hadirkan Listrik untuk Warga Direspons PLN, 8 Lokasi PLTS Disurvei untuk Pembangunan 2026
- 11 Ribu Tabung LPG Baru Disiapkan, Bupati Natsir Ali Tegas: Agen Tak Boleh Menolak, Pertamina Akan Sanksi
- Kementerian ATR/BPN Dukung Penyusunan RDTR Bontomatene, Wabup Selayar Buka FGD
- Wabup Muhtar Terima Tim Teknis ATR/BPN, Bahas Penyusunan RDTR Batangmata
Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan sekaitan ratusan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup yang diberhentikan.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca Lainnya :
- Siaga Terhadap Bencana Alam, Kodim 1415 Selayar Apel Gelar Pasukan0
- Pemkab Selayar Fokus Distribusi Logistik ke Lokasi Terdampak Gempa0
- Batik Khas Selayar Dilaunching, Bupati Harap Dapat Menjadi Pakaian Resmi Pemerintah Daerah dan Unsur Lain0
- Bupati dan Masyarakat Shalat Idul Adha di Lapangan Pemuda Benteng, Jemaah Terapkan Protokol Kesehatan0
- Tiga Maskapai Terbang ke Selayar, Ini Kata Kabag. Humas dan Protokol 0
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar di seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan gajinya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (HUMAS-IC)
_











.jpeg)