- Bupati Natsir Ali Buka Jalan Generasi Selayar ke Unhas, Seleksi Kini Digelar di SMK Negeri 1 Selayar
- Lewat BESTARI Saintek, Ketua TP PKK Selayar Perkuat Peran Perempuan dalam Hilirisasi Kelapa
- Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Ekonomi Kelapa, Wabup Dorong Inovasi Berkelanjutan
- Operasi SAR KLM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan
- Tim DVI Kembali Ungkap Identitas Korban KLM Nurul Salsa, Total Tiga Jenazah Teridentifikasi
- Turnamen Bola Voli Kaburu Cup 2026 Resmi Ditutup, Primavera Berjaya di Kandang Sendiri
- Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Antarkan Almarhumah Bau Intang ke Peristirahatan Terakhir
- Tangis Keluarga pecah Iringi Kepulangan Jenazah Bau Intang, Empat Anggota Keluarganya Masih Hilang
- Empat Korban Selamat KLM Nurul Salsa Terima Santunan dari BAZNAS Selayar
- Dua Jenazah Korban KLM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi, 14 Orang Masih Dalam Pencarian
Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan sekaitan ratusan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup yang diberhentikan.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca Lainnya :
- Bantuan Legislator Rapsel Ali Sasar Pelaku UMKM0
- Ketua TP PKK Kepulauan Selayar Buka Pelatihan Kader PKBN, dan PKDRT0
- Gerakan Pangan Murah, Bupati Basli Ali; Wujud Tanggungjawab Pemerintah0
- Pemkab Selayar Tercepat ke 3 Selesaikan LHKPN di Sulsel0
- Bupati Selayar Perbolehkan Masyarakat Beraktivitas dengan Tetap Patuh Pada Protokol Kesehatan 0
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar di seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan gajinya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (HUMAS-IC)
_










.jpeg)