Breaking News
- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Sekda Selayar Hadiri Raker Keuangan dan Sosialisasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2019

Keterangan Gambar : foto by Sukri
JAKARTA, kepulauanselayarkab.go.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Selayar Muh. Arsyad, SKM., M.Kes., menghadiri rapat kerja keuangan daerah Tahun 2018 dan sosialisasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019.Â
Raker dan sosialisasi tersebut dibuka oleh Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).Â
Dari radiogram yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengharapkan kehadiran para pejabat Pemprov dan para pejabat Kabupaten/Kota dalam hal ini para Ketua dan Sekretaris DPRD, Sekda, Kaban Keuangan, Kepala Bappeda, serta Kabag perekonomian, serta Kabid Anggaran .Â
Sementara dalam siaran pers Mendagri, dikemukakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional.
"Mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pusat, tertuang dalam RKPD," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
"Ini (Perda) merupakan tanggungjawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah," ujar dia.
Karena itu, setidaknya satu bulan sebelum mulai tahun anggaran 2019, Tjahjo katakan, peraturan tersebut harus disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. Sebab, ini terkait kelangsungan pembangunan daerah nantinya.
Terkait hal itu, Mendagri menerbitkan Permendagri No. 38 Tahub 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik lagi.
Adapun prosesnya dapat memperhatikan zona integtitas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Serta, memastikan pencapaian target reformasi birokrasi terlaksana.
"Pemda juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya dari tahun ke tahun," ujarnya. (FIRMAN)Â
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











.jpeg)