- BPBD, Kodim dan Polres Selayar Terus Pantau Perkembangan Gempa, Peringatan Tsunami Berakhir
- Peringatan Tsunami Berakhir, Bupati Selayar Imbau Warga Tetap Tenang dan Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
- Bupati Selayar Respons Cepat Gempa M7,7, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Silaturahmi Kebangsaan, Dzikir dan Doa HUT ke-81 RI, Bupati Natsir Ali Ajak Jaga Kerukunan
- Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Digelar di Lapangan Gelora Bontomatene, Camat Rusmin Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Perkembangan Zaman, Bupati Natsir Ali Tekankan Nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka
- Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Bupati Natsir Ali : Pramuka Harus Berperan Dukung Swasembada Pangan
- Ketua Kwarcab Selayar Pimpin Renungan dan Ulang Janji Pramuka
- Seru-Seruan Sambut HUT Kemerdekaan, Sekda Pandu Lomba Tebak Suara di Sekretariat Daerah
- Jelang HUT ke-81 RI, Tim Penilai Mulai Lakukan Penilaian Kebersihan Kantor OPD
Sekda Selayar Buka Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Dana Desa di Kecamatan Pasimasunggu

KEPULAUAN SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., mengajak seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Karena menurut Sekda, suksesnya suatu pemerintahan berawal dari desa.
Demikian diungkapkan oleh Marjani Sultan di Kantor Kecamatan Pasimasunggu, Kamis (20/8/2020), saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Selayar.
Dalam penyuluhan itu tampak hadir juga Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S. Pd., Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Camat Pasimasunggu Siregar, S. STP., para kades di wilayah Pasimasunggu serta undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 17 Personel dan 3 PNS Polres Kepulauan Selayar Naik Pangkat0
- Kloter 24 CJH Kepulauan Selayar dan Kota Makassar Diterbangkan Menuju Tanah Suci 0
- Benchmarking Bupati Kepulauan Selayar ke Tanjung Lesung, Ini Tujuannya 0
- Asisten Administrasi Buka Rapat Evaluasi Roadmap Reformasi Birokrasi0
- Bupati Lepas 113 CJH Kabupaten Kepulauan Selayar 0
Marjani Sultan juga menyinggung soal fungsi pemerintah, selain membuat aturan, juga berfungsi untuk membangun, pemberdayaan, pelayanan dan fungsi perlindungan.
Sementara Ketua DPRD, Mappaturu S. Pd meminta agar para kades agar senantiasa melakukan koordinasi terkait jika ada kendala dalam penggunaan dana desa. Sebagai wakil rakyat, Mappatunru prihatin terhadap adanya sejumlah kasus yang menyandung sejumlah oknum kades. Olehnya itu ia berharap agar anggaran desa dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga turut dalam kunker tersebut mengatakan, penyuluhan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
"Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," ujar dia.
Adi Nuryadin Sucipto mengingatkan agar jangan main-main dengan dana desa. "Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," kuncinya. (humas/k)










.jpeg)