- Pemkab Selayar Gelar Rapat Finalisasi Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah 2023–2024
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
Sekda Selayar Buka Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Dana Desa di Kecamatan Pasimasunggu

KEPULAUAN SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., mengajak seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Karena menurut Sekda, suksesnya suatu pemerintahan berawal dari desa.
Demikian diungkapkan oleh Marjani Sultan di Kantor Kecamatan Pasimasunggu, Kamis (20/8/2020), saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Selayar.
Dalam penyuluhan itu tampak hadir juga Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S. Pd., Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Camat Pasimasunggu Siregar, S. STP., para kades di wilayah Pasimasunggu serta undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Karena Covid-19, Upacara HUT RI Tahun ini akan Dilaksanakan Secara Sederhana0
- Gelombang Air Pasang di Kecamatan Takabonerate, Bupati Kepulauan Selayar Segera ke TKP0
- Kunker, MBA Salurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial di Teluk Kampe0
- Bersama BPJSTK, plt. Kadis PMPTSPTK Serahkan Santunan JKM Ahli Waris Abd. Gani0
- Bupati Kepulauan Selayar Pasang Tanda Batas Zona Wisata di Perairan Pulau Gusung0
Marjani Sultan juga menyinggung soal fungsi pemerintah, selain membuat aturan, juga berfungsi untuk membangun, pemberdayaan, pelayanan dan fungsi perlindungan.
Sementara Ketua DPRD, Mappaturu S. Pd meminta agar para kades agar senantiasa melakukan koordinasi terkait jika ada kendala dalam penggunaan dana desa. Sebagai wakil rakyat, Mappatunru prihatin terhadap adanya sejumlah kasus yang menyandung sejumlah oknum kades. Olehnya itu ia berharap agar anggaran desa dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga turut dalam kunker tersebut mengatakan, penyuluhan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
"Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," ujar dia.
Adi Nuryadin Sucipto mengingatkan agar jangan main-main dengan dana desa. "Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," kuncinya. (humas/k)
