- Desa Garaupa Siap Panen 120 Ton Jagung Berpotensi Hasilkan Rp480 Juta, Bukti Dukungan Program GEMETAR
- Polres Selayar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Media, Perkuat Sinergi Sukseskan Ops Ketupat 2026
- Panen Jagung Pasilambena Capai 155 Ton, Perkuat Program GEMETAR Pemkab Selayar
- Pemenang Festival Ramadan 1447 H Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Diumumkan pada Peringatan Nuzulul Qur'an
- Nuzulul Qur an di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Bupati Natsir Ali Tekankan Nilai Al-Qur an dalam Pembangunan Daerah
- Bupati Selayar Buka Penerimaan Zakat Mal 2026, Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 45 Mahasiswa
- Disekap di Kamboja dan Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Andi Arung Akhirnya Pulang dan Disambut Bupati Selayar
- Nuzulul Qur an di Masjid Babul Khaer, Bupati Natsir Ali Serukan Al-Qur an Jadi Sahabat di Era Digital
- Buka Puasa Bersama di Rujab, Bupati Natsir Ali Tegaskan Rumah Jabatan Milik Seluruh Masyarakat
- Wabup Selayar Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Satpol PP Selayar Razia Restoran dan Rumah Bernyanyi, Amankan Minuman Beralkohol

KEPULAUAN SELAYAR - Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyediakan minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Patilereng (Baloyya) Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7) Malam.
Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.
Baca Lainnya :
- Meriahkan Harhubnas 2017, Dishub Kepulauan Selayar Gelar Berbagai Kegiatan 0
- TP. PKK Selayar Beri Pembekalan Terhadap Istri Camat, Kades dan Lurah0
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan di Rayhan Resto 0
- Paripurna DPRD Selayar, Ini Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda APBD 20190
- Selayar Masuk 10 Besar dari 33 Pemegang Saham di Bank Sulselbar0
Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.
Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada hari Jumat 7/7/2023 untuk dimintai keterangan. (Humas)










.jpeg)