- Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI, Bupati Apresiasi Paskibraka dan Masyarakat Selayar
- Wabup Muhtar Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Usai Upacara Detik-Detik Proklamasi, Wabup Muhtar Bersama Dandim 1415, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Di Hari Kemerdekaan, Bupati Natsir Ali Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Selayar
- Bupati Selayar Ikuti Prosesi Tabur Bunga HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pelabuhan Benteng
- Bupati Natsir Ali Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Selayar
- Paskibraka Selayar Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Sekda Selayar Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bacakan Sambutan Gubernur Sulsel
- Renungan Suci HUT ke-81 RI di TMP Barugaia, Bupati dan Forkopimda Kenang Jasa Para Pahlawan
- Bupati Lepas 70 Kelompok Peserta Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Satpol PP Selayar Razia Restoran dan Rumah Bernyanyi, Amankan Minuman Beralkohol

KEPULAUAN SELAYAR - Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyediakan minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Patilereng (Baloyya) Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7) Malam.
Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.
Baca Lainnya :
- Bupati Soroti Masalah Hoax, saat beri Sambutan Apel Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Mapolres Kepulaua0
- Bupati Kepulauan Selayar Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 20200
- TP PKK Pokja 4 Gelar Pelatihan Daur Ulang Sampah di Desa Bontoborusu0
- Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Tiba di Selayar0
- Wabup Kepulauan Selayar Lantik 27 Kepsek dan Pengawas Sekolah0
Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.
Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada hari Jumat 7/7/2023 untuk dimintai keterangan. (Humas)










.jpeg)