Breaking News
- Pemkab Selayar Melalui Diskominfo Gelar Pemutakhiran DIK dan Penetapan DIP PPID
- Bupati Natsir Ali Tekankan Stabilitas Harga dan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri
- Bupati Natsir Ali Beri Kado Lebaran untuk PPPK Paruh Waktu, THR akan Dibayar Satu Bulan Gaji
- UPP Kelas III Selayar Gelar Rakor Persiapan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026
- Desa Garaupa Siap Panen 120 Ton Jagung Berpotensi Hasilkan Rp480 Juta, Bukti Dukungan Program GEMETAR
- Polres Selayar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Media, Perkuat Sinergi Sukseskan Ops Ketupat 2026
- Panen Jagung Pasilambena Capai 155 Ton, Perkuat Program GEMETAR Pemkab Selayar
- Pemenang Festival Ramadan 1447 H Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Diumumkan pada Peringatan Nuzulul Qur'an
- Nuzulul Qur an di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Bupati Natsir Ali Tekankan Nilai Al-Qur an dalam Pembangunan Daerah
- Bupati Selayar Buka Penerimaan Zakat Mal 2026, Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 45 Mahasiswa
Press Release Polres Selayar, Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Giat press release Polres Kepulauan Selayar ungkap pelaku curanmor, di Halaman Mapolres Kepulauan Selayar, Selasa (16/10/2018)
SELAYAR, - Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dalam kurung waktu dua bulan terakhir.
Sedikitnya 4 orang pelaku berusia belasan tahun yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Selayar, 15 Oktober lalu, masing-masing adalah AZ (13) alamat Benteng, AN (14) alamat Bontoharu, RS (14) alamat Benteng dan IR (14) alamat Benteng.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Syamsu Ridwan, S.IK dalam keterangan persnya di Halaman Mapolres Selayar, Selasa (16/10/2018).
Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 unit Sepeda Motor dan 1 buah pahat yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S.IK mengapresiasi Sat Reskrim yang telah bekerja keras untuk pengungkapan kasus ini. Selain itu, menyikapi para pelaku adalah anak dibawah umur, beliau menyampaikan rasa keprihatinan dan menghimbau para orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anaknya.
"Kita prihatin dengan para Pelaku yang masih di bawah umur, olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Selayar, khususnya para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Anak-anak yang sudah mulai memasuki fase remaja, dan sudah mulai bergaul di lingkungan sosial rentan terhadap pengaruh negatif. Olehnya itu baik keluarga maupun, masyarakat secara umum mari kita jaga generasi kita. Kepedulian bisa dilakukan dengan menegur bilamana ada anak yang masih berkeliaran hingga tengah malam, mereka butuh kepedulian semua agar tidak terjebak dalam hal-hal buruk khususnya kriminalitas", kata Kapolres
Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, S.IK yang turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan press release tersebut, mengungkapkan bahwa ditemukan modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu terhadap barang bukti (bb) Honda Revo DD 4250 JC, MIO GT DD 5125 VI, Yamaha Yupiter DD 3417 QS, Honda Scopy DD 2705 AM, Yamaha MIO 125, Honda Supra X (tanpa nomor polisi) berikut dengan kuncinya.
"Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga yang kunci kontaknya masih melekat pada kontak kuncinya pada malam hari antara jam 01.00 wita sampai jam 02.00 Wita. Bahkan, mereka sudah mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Ini terlihat dalam modus operandi terhadap Sepeda motor merk honda supra X, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencungkil dan merusak jendela kantor Balai Latihan Kerja dengan menggunakan besi plat (pahat) kemudian empat orang tersangka tersebut masuk dan bersama – sama mengangkat sepeda motor tersebut keluar rumah," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya digunakan bersama teman–temannya untuk berkendara bersama, karena sakit hati kepada orang tuanya yang mana tersangka pernah meminjam sepeda motor orang tuanya dan tidak diberi ijin menggunakan sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya Para pelaku diancam dengan Pasal pencurian pemberatan secara berulang- ulang Pasal 363 Ayat 2 Sub Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4, dan 5 Jo Pasal 65 KUH Pidana. Dan karena pelaku masih dibawah umur, maka mereka akan diproses dengan Tatacara peradilan anak dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (ICHAL)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)