Pemkab Selayar Sosialisasikan Mekanisme Baru Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

By Firman 04 Nov 2025, 16:46:37 WIB Berita
Pemkab Selayar Sosialisasikan Mekanisme Baru Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

KEPULAUAN SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Pertanian menggelar Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (04/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M, dan dihadiri oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Arfan Arief, perwakilan PT. Pupuk Indonesia, Kepala Dinas Pertanian Ir. Al Amin selaku narasumber, serta para distributor, penyuluh pertanian, dan peserta sosialisasi lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Materi yang dibahas mencakup alokasi kuota, persyaratan penerima, hingga pengawasan distribusi. Melalui penerapan sistem pendataan elektronik e-RDKK, pemerintah berharap proses distribusi pupuk dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Baca Lainnya :


    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muhtar menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan salah satu program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden, yakni ketahanan pangan menuju swasembada nasional.

     “Pupuk bersubsidi ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada petani. Tahun 2025, penyaluran pupuk akan menggunakan skema baru berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mempercepat, mengefisienkan, serta memastikan distribusi lebih tepat sasaran,” ujar Wakil Bupati.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ir. Al Amin menjelaskan bahwa harga pupuk bersubsidi harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Kepmentan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dengan rincian:

    Urea: Rp 1.800/Kg

    NPK: Rp 1.840/Kg

    NPK Formula Khusus: Rp 2.640/Kg

    Organik: Rp 640/Kg

    ZA: Rp 1.360/Kg

    Lebih lanjut dijelaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS), dan diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare. Adapun komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.

    Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian dan turut memperkuat ketahanan pangan daerah. (Humas-M)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Bupati & Wakil Bupati

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

    Berita TGUPP

    Read More