- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
- Sarana Instropeksi : Dinas Bukan Ajang Menjatuhkan, Tapi Rumah Besar Sebuah Tim
- Car Free Day Dilaunching, UMKM Lokal Selayar Dapat Panggung Setiap Minggu
- Bank Sulselbar Dukung Digitalisasi UMKM di Car Free Day Selayar Lewat QRIS
- UMKM Ramaikan Malam Menjelang Launching Car Free Day di Selayar
- Optimalisasi PAD, Bupati Natsir Ali Hadiri Rakor di Rujab Gubernur Sulsel
- Pisah Sambut Dandim dan Kapolres Selayar, Bupati Natsir Ali Titip Doa Jadi Jenderal
- Yanti Rahmawati Gaungkan Kerajinan Lokal Selayar di HUT Dekranas 2025 Balikpapan
Pemkab Selayar Minta Pihak MSL Hentikan Sementara Kegiatan Usaha dan Perekrutan Karyawan

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Penyampaian tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Puncak Hari Jadi ke-413 Selayar, Basli Ali Laporkan 3 Potensi Bendungan Besar di Selayar, Ini Harapa0
- Asisten Administrasi Buka Sosialisasi Program QRIS dan CIKUR oleh Bank Indonesia0
- Bupati Kepulauan Selayar Terima Kunjungan Tim Pengendali Teknis BPKP Sulsel0
- Tiba di Selayar, Bupati langsung Menuju Posko Induk Banjir0
- Kepala DP3AP2KB Sebut Penanganan Stunting di Selayar Perlu Dibangun Kolaborasi Lintas OPD0
"Belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya." Jelas isi dalam surat tersebut
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bersama, Pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut dalam surat tersebut menegaskan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan usaha pemasaran, periklanan dan promosi sepanjang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas-IC)
