- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
- Perkuat Pembangunan Berbasis Data, Wabup Selayar Temui Kepala BPS Sulsel
- Wabup Muhtar Pimpin Rapat, Persiapan Selayar Meriahkan HUT Sulsel ke-357
- Dari Expo UMKM hingga Anti Mager, Bupati Selayar Aktif dalam Rangkaian Harkopnas 79
- Bupati Natsir Ali Dampingi Menteri Koperasi dan Gubernur Tinjau KDMP Desa Sorowako
- Bupati Kepulauan Selayar terima penghargaan Harkopnas 79 Sulsel di Sorowako Lutim
- Rangkaian Harkopnas ke-79, Bupati Selayar Tanam Kayu Putih di Kawasan Konservasi PT Vale
- Wabup Selayar Bersama Baznas Salurkan Bantuan Rp4 Juta untuk Korban Kebakaran di Batangmata Sapo
Pemkab Selayar Ikuti Rakor Teknis ATR/BPN, Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah dan Optimalisasi PTSL
_copy_1024x576.jpg)
KEPULAUAN SELAYAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar rapat koordinasi teknis secara daring terkait percepatan pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar turut mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muzakkir Muin, SP, bersama unsur Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP).

Baca Lainnya :
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, yang juga menjadi salah satu dari enam program prioritas yang dipilih oleh Bupati Kepulauan Selayar dari sembilan program yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembahasan, salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baik untuk masyarakat maupun untuk pensertipikatan tanah aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, dalam sesi berbagi praktik terbaik (best practice), ditampilkan keberhasilan pelaksanaan PTSL oleh BPN Kabupaten Gowa, serta pengelolaan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah oleh BPN Provinsi DKI Jakarta sebagai referensi bagi daerah lain.
Lebih lanjut, melalui staf ahli Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan keringanan, bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaan program PTSL. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mengingat saat ini telah terdapat empat kabupaten di Sulawesi Selatan yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Humas Diskominfo SP/Im)











.jpeg)