Pemerintah Desa Diminta Pahami Kewajiban Terkait PBB-P2, BPKPD: Ini Demi Kepentingan Bersama

By Ichal Bendo 19 Jun 2025, 22:39:02 WIB Berita
Pemerintah Desa Diminta Pahami Kewajiban Terkait PBB-P2, BPKPD: Ini Demi Kepentingan Bersama

KEPULAUAN SELAYAR — Menyikapi keluhan sejumlah kepala desa terkait penundaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar memberikan penjelasan. 

Kebijakan penundaan pencairan ADD tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk penegasan atas kewajiban desa dalam menyelesaikan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun demikian, tidak semua desa mengalami penundaan. Beberapa desa yang menunjukkan progres positif dalam penagihan tunggakan PBB-P2 telah mendapatkan persetujuan pencairan ADD.

Baca Lainnya :

“Perlu kami sampaikan, beberapa desa sudah kami acc pencairan ADD-nya karena ada progres nyata dalam penyelesaian penagihan tunggakan PBB-P2. Jadi ini bukan penahanan sepihak. Siapa yang melaksanakan kewajibannya, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujar Kaban BPKPD Nursal Ikhsan saat dikonfirmasi, pada Kamis malam(19/6/2025).

kebijakan ini bukan untuk mempersulit pemerintah desa, apalagi perangkatnya. Namun, desa juga harus memahami bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk untuk kepentingan desa itu sendiri.

Menurutnya, ADD memang menjadi hak desa, namun pemerintah desa juga memiliki kewajiban membantu optimalisasi pendapatan daerah melalui percepatan penagihan tunggakan PBB-P2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi dasar kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami juga memahami kondisi di lapangan, tapi ini adalah tanggung jawab bersama. PBB-P2 ini bukan hanya kewajiban pemerintah desa untuk menagih , tetapi juga masyarakat sebagai wajib pajak. Karena itu, kami mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara desa, perangkat RT/RW, dan masyarakat khususnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada,” imbuhnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kondisi serupa dialami oleh Pemkab sendiri dalam hubungannya dengan pemerintah pusat. Dana transfer untuk kabupaten juga akan mengalami penundaan pencairan jika kewajiban administrasi belum tuntas.

“Kami memahami keresahan para perangkat desa. Tapi kami juga meminta pemerintah desa memahami, bahwa daerah pun akan menghadapi hal yang sama dari pusat. Ini soal tanggung jawab bersama.” tegasnya

Ikhsan menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk berdialog dengan para kepala desa guna mencari solusi terbaik. Termasuk mekanisme pencairan bertahap atau insentif lainnya, selama ada komitmen kuat dari desa untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2.

“Tujuan kita satu: mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi ini harus dibangun di atas pondasi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (HUMAS-IC)


_




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More