- Peringatan Maulid Nabi, Wabup Muhtar: Rahmatan Lil Alamin Harus Menjadi Ruh Pembangunan Selayar
- Permintaan Bupati Natsir Ali Direspons ASDP, Minggu Ini KMP Awu-Awu Segera Layani Bira–Pamatata
- Garuda Selayar Tiba di Benteng, Wabup Muhtar Sambut Langsung Kontingen Jamnas ke-XII
- Dari Jamnas Cibubur, Pramuka Garuda Selayar Pulang dengan Dukungan Kodaeral VI dan Permas Jakarta
- Hadiri Maulid di Desa Onto, Wabup Selayar Ajak Masyarakat Istiqamah dalam Kebaikan
- Rapat Paripurna DPRD, Wabup Muhtar Tegaskan APBD 2025 Dikelola Transparan hingga Raih WTP
- Selayar Kembali Jadi Lokasi Pengabdian, 61 Mahasiswa KKN UIN Alauddin Turun ke Desa
- Wisuda Perdana ITSBM Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan: Ilmu Harus Jadi Amanah Pengabdian
- Bupati Natsir Ali Bangun Fondasi Industri Kelapa, Unhas Mulai Susun Studi Kelayakan
- Ketua TP PKK Selayar: Pelayanan Kesehatan Tak Bisa Berjalan Sendiri
Pemerintah Desa Diminta Pahami Kewajiban Terkait PBB-P2, BPKPD: Ini Demi Kepentingan Bersama

KEPULAUAN SELAYAR — Menyikapi keluhan sejumlah kepala desa terkait penundaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar memberikan penjelasan.
Kebijakan penundaan pencairan ADD tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk penegasan atas kewajiban desa dalam menyelesaikan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun demikian, tidak semua desa mengalami penundaan. Beberapa desa yang menunjukkan progres positif dalam penagihan tunggakan PBB-P2 telah mendapatkan persetujuan pencairan ADD.
Baca Lainnya :
- Tim Terpadu Turun ke Lapangan Cari Tahu Penyebab Tingginya Harga BBM pada Pengecer0
- KPU Selayar Musnahkan 2.504 Surat Suara, Ini Rinciannya0
- Lomba PKK Antar Desa dan Kelurahan, Desa Polebungin Borong 3 Juara Sekaligus0
- Sekda Kepulauan Selayar Sambut Mahasiswa KKN-T IPB0
- Besuk Pasien Gizi Buruk, Wabup Selayar Serahkan Bantuan Pemda Lazismu, dan Veteran0
“Perlu kami sampaikan, beberapa desa sudah kami acc pencairan ADD-nya karena ada progres nyata dalam penyelesaian penagihan tunggakan PBB-P2. Jadi ini bukan penahanan sepihak. Siapa yang melaksanakan kewajibannya, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujar Kaban BPKPD Nursal Ikhsan saat dikonfirmasi, pada Kamis malam(19/6/2025).
kebijakan ini bukan untuk mempersulit pemerintah desa, apalagi perangkatnya. Namun, desa juga harus memahami bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk untuk kepentingan desa itu sendiri.
Menurutnya, ADD memang menjadi hak desa, namun pemerintah desa juga memiliki kewajiban membantu optimalisasi pendapatan daerah melalui percepatan penagihan tunggakan PBB-P2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi dasar kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami juga memahami kondisi di lapangan, tapi ini adalah tanggung jawab bersama. PBB-P2 ini bukan hanya kewajiban pemerintah desa untuk menagih , tetapi juga masyarakat sebagai wajib pajak. Karena itu, kami mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara desa, perangkat RT/RW, dan masyarakat khususnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada,” imbuhnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kondisi serupa dialami oleh Pemkab sendiri dalam hubungannya dengan pemerintah pusat. Dana transfer untuk kabupaten juga akan mengalami penundaan pencairan jika kewajiban administrasi belum tuntas.
“Kami memahami keresahan para perangkat desa. Tapi kami juga meminta pemerintah desa memahami, bahwa daerah pun akan menghadapi hal yang sama dari pusat. Ini soal tanggung jawab bersama.” tegasnya
Ikhsan menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk berdialog dengan para kepala desa guna mencari solusi terbaik. Termasuk mekanisme pencairan bertahap atau insentif lainnya, selama ada komitmen kuat dari desa untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2.
“Tujuan kita satu: mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi ini harus dibangun di atas pondasi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)