- Jembatan Poros Tanabau–Baera Runtuh, Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Jembatan Darurat
- Jembatan Penghubung Tanabau - Baera Ambruk, Bupati Perintahkan Dinas Terkait Untuk Penanganan Darurat
- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
PAW Ketua DPRD, Begini Tanggapan Bupati Kepulauan Selayar

kepulauanselayarkab.go.id - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar resmi berganti dari Ir. Arifin Dg. Marola kepada Mappatunru, S. Pd, melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan agenda peresmian pangangkatan/pengambilan sumpah pengganti antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan Tahun 2014-2019. Rapat paripurna istimewa DPRD ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Selayar, Rabu (30/8/2017).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar Andi Mahmud, ST serta dihadiri oleh 24 anggota dewan dari 25 anggota DPRD Kepulauan Selayar. Hadir juga Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, unsur Forkopimda, bersama pimpinan OPD, pimpinan BUMD dan BUMN, dan undangan lainnya.
Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1739/VII/ Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2014-2019, dan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2052/VIII/Tahun 2017 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2014-2019. Diketahui Mappatunru, S. Pd dan Ir. Arifin Dg. Marola sama-sama berasal dari Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
Terkait dengan PAW Ketua DPRD, Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali yang hadir memberikan sambutan mengatakan pergantian pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, begitupun dengan pergantian pimpinan DPRD. Namun yang terpenting menurut Bupati adalah pergantian tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Dikemukakan dinamika politik di DPRD sangat tinggi dan dinamis sehingga dibutuhkan ruang-ruang komunikasi yang efektif untuk mampu mengakomodir perbedaan yang ada.
“Selaku Bupati, saya berharap Ketua DPRD yang baru dengan kemampuan yang ada mampu mengakomodir perbedaan yang ada, sehingga sinergitas pemerintah dan DPRD semakin mantap yang pada akhirnya visi pemerintah dapat terwujud. Kita kuat karena bersatu,” jelas Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan terima kasih kepada Ir. Arifin Dg. Marola atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, serta ucapan selamat disampaikan kepada Mappatunru, S.Pd selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang baru, sembari berharap kerjasama yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.
Sekadar dinfokan bahwa pengambilan sumpah dan pelatikan PAW Ketua DPRD Kepulauan Selayar dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar Royke Harold Inkiriwang, S.H. (Im)










.jpeg)