- Wabup Sampaikan Pesan Spiritual dan Pembangunan pada Malam Kedua Ramadan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Benteng
- Potensi Carbon Trade dan Check Point Perikanan Selayar Dibahas, Bupati–Gubernur Temui Mendagri Soal DBH
- Wabup Muhtar : Pasokan BBM ke Selayar Segera Tiba, Pelayanan Dimaksimalkan
- PMI–Baznas Selayar Gelar Donor Darah Sukarela Jelang Ramadan 1447 H
- Bupati Selayar: Juara MTQ Jangan Berpuas Diri, Tantangan MTQ Sulsel Sudah Menanti
- Gerakan Indonesia ASRI Kodaeral VI Bersama Pemda dan Rakyat Bersihkan Pantai TPI Bonehalang Selayar
- Gerakan Indonesia Asri Hidup di Selayar: Jumat Pagi, Pantai Pasar Bonea Jadi Titik Aksi Diskominfo-SP
- Apel Pagi, H. Arfang Arief Ajak Pegawai Sambut Ramadan dengan Ibadah dan Kepedulian
- MTQ XXXIV 2026 Resmi dibuka, Diharapkan Jadi Panggung Syiar Al-Qur an dan Kearifan Lokal Selayar
- Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih se Indonesia
Paripurna DPRD, Wabup Bacakan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

KEPULAUAN SELAYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, berlangsundg di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Senin (28/3/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd, yang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Masdar J Pratama.
Sedangkan pidato Bupati dalam penyampaian LKPJ tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H.
Baca Lainnya :
- Wabup Kepulauan Selayar Buka Sosialisasi Program dan Manfaat Taspen Group0
- Paripurna DPRD Selayar, Ini Pendapat Akhir Bupati terhadap Tiga Ranperda 0
- Wabup Selayar Ikut Rakor Kemendagri Terkait Pencegahan Korupsi0
- Kasmawati Bachtiar Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Selayar0
- Disela Kunkernya, Wabup Kepulauan Selayar Ceramah Hikmah Maulid di Pasimasunggu0
Dalam pidatonya disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah, sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Muatan substansi LKPJ Bupati Bupati kepulauan Selayar Tahun 2021 mengacu pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Saiful Arif.
Disebutkan LKPJ Tahun 2021 merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagi hasil evaluasi dan penyempurnaan pada masa yang akan datang," jelasnya. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)