Breaking News
- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Paripurna DPRD Selayar, Tetapkan Dua Naskah Ranperda Menjadi Perda

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat Paripurna dewan di Gedung DPRD Selayar, Kamis (31/5/2018), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd., yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H.
Dari 25 anggota dewan, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 17 anggota dewan dan menandatangani daftar hadir, dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati TA 2017, serta pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemerintahan desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan.
Mendasari pernyataan semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa kedua ranperda disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Hal ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2018, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Andi Aswar, S.H.,M.H.
Sementara Wakil Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan kata pengantar serta pendapat akhir Bupati terhadap kedua naskah ranperda tersebut.
"Selama proses pembahasan ranperda tersebut sampai menjadi perda terdapat banyak saran dan pendapat yang disampaikan oleh anggota pansus, yang merupakan masukan yang sangat berarti dan akan menjadi catatan penting serta perhatian serius bagi kami," ucap Wakil Bupati Kepulauan dalam kata pengantarnya di hadapan anggota DPRD Kepulauan Selayar.
Terpantau hadir sejumlah anggota Forkopimda, para pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya. (FIRMAN)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)