- Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI
Masa Jabatan Kades Bertambah, Bupati Basli Ali Warning Terkait Pengelolaan Anggaran Desa

KEPULAUAN SELAYAR - Para Kepala Desa diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak pentinnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar” Tegas Bupati Basli Ali
Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jumat (12/7).
Baca Lainnya :
- Sekda Selayar Beri Paket Konversi BBM Ke BBG untuk Nelayan Sasaran0
- Kelurahan Benteng Sosialisasi Dampak Narkoba Bagi Generasi Muda 1
- Satpol PP Selayar Razia Restoran dan Rumah Bernyanyi, Amankan Minuman Beralkohol0
- TMMD ke-102 Kembali Bidik Kabupaten Kepulauan Selayar 0
- TP. PKK Kabupaten Selayar, Wujudkan Generasi Berkualiatas Melalui Kegiatan SMEP0
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Point pentingnya lainnya dari pesan bupati dalan kesempatan ini, para kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum" pesan Bupati dalam arahannya.
Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari dua wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar dalam kesempatan ini.
Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. Pengukuhan selanjutnya terjadwal Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024. (HUMAS-IC)
_
