- Pemkab Selayar Bersiap Sambut Rombongan Pangdam, Dankodaeral, Anggota DPR dan Pejabat dari Kemenhan RI
- Kuota Haji Selayar Turun Drastis, Kakan Kementerian Haji dan Umrah Sebut Akibat Sistem Waiting List Nasional
- Wabup Muhtar Lepas Jemaah Calon Haji 1447 H/2026 M Menuju Tanah Suci
- Bupati Selayar Sambut Tim Wasev TMMD Ke 128, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
- Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Celebes Scooter Party XIX 2026, Ribuan Scooterist Diperkirakan Hadir
- Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Pendidikan Al-Qur an pada Wisuda Santri BKPRMI Selayar
- Bupati Natsir Ali Hadiri Pelantikan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar, Dorong Sinergi Bangun Pariwisata Hebat
- Dukung Program GEMETAR, Bank Sulselbar Siap Biayai Petani Jagung Selayar Melalui Program KUR
- Pemkab Selayar Gandeng Bank Sulselbar Fasilitasi KUR Petani Jagung, Potensi Panen Capai Rp54 Juta per Hektare
- ATR/BPN Dorong Integrasi NIB-NOP, Selayar Tetapkan Dua Kelurahan Percontohan
Masa Jabatan Kades Bertambah, Bupati Basli Ali Warning Terkait Pengelolaan Anggaran Desa

KEPULAUAN SELAYAR - Para Kepala Desa diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak pentinnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar” Tegas Bupati Basli Ali
Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jumat (12/7).
Baca Lainnya :
- Terima Kunjungan Staf Telkomsel, Basli Minta Jaringan Terjangkau Hingga ke Desa Terluar0
- Pemkab Selayar Dapat Kuota 118 JCH yang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah0
- Bersama KPPN, BPS dan BPKPD Selayar FGD Bahas Perkembangan Fiskal dan Ekonomi Daerah0
- Ketua TP. PKK Kelurahan se-Kecamatan Benteng Dilantik, Ini Pesan Wiwik Trisnawati Masdar0
- Wabup Saiful Arif Canangkan Program Padat Karya Dirjen Perhubungan Laut0
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Point pentingnya lainnya dari pesan bupati dalan kesempatan ini, para kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum" pesan Bupati dalam arahannya.
Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari dua wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar dalam kesempatan ini.
Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. Pengukuhan selanjutnya terjadwal Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)