Breaking News
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
- Hadiri Diseminasi Kemenkeu, Bupati Natsir Ali Dalami Skema KPBU Guna Percepat Pembangunan Daerah
- Pembukaan Kapolres Cup II 2026, Sekda Sampaikan Komitmen Bupati Majukan Sepak Bola Selayar
- Selayar Tumbuh 9,83 Persen, Natsir Ali–Muhtar Antar Ekonomi Daerah ke Peringkat Dua Sulsel
- Wabup Muhtar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Sulsel, Tegaskan Dukungan Pemda Selayar
KPU Selayar Musnahkan 2.504 Surat Suara, Ini Rinciannya

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Jelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar musnahkan ribuan surat suara di Halaman Kantor KPU Selayar, Sulawesi Selatan jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (26/6/2018) Sore.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, Kapolres Selayar AKBP Syamsu Ridwan, S.IK, Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd bersama unsur Forkopimda lainnya, Kepala Badan Kesbangpol M. Yunan Krg. Tompobulu, ST., Ketua KPU Hasiruddin bersama Komisioner KPU serta undangan lainnya.
Komisioner KPU Muh. Darwis mengemukakan jumlah keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 2.504 lembar.
"Secara rinci jumlah surat suara rusak adalah 2.449 lembar, dan jumlah surat suara lebih dalam kondisi baik adalah 55 lembar, sehingga total surat suara yang dimusnahkan adalah 2.504 lembar," jelas Muh. Darwis.
Pemusnahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara nomor 107/PP.12-BA/7301/KPU-Kab/VI/2018, oleh Ketua KPU Selayar Hasiruddin di saksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Abd. Kadir dan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Syamsu Ridwan, S.IK. (FIRMAN/AFRISTA)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)