- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Gudang Bulog di Jampea, Setelah Hadirkan Sumur Bor dan Traktor bagi Petani
- Kanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Selayar, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum
- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
Kepala BPKPD Klarifikasi Isu Penahanan ADD Desa Balang Butung

KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penutupan sementara Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki.
Penutupan tersebut dipicu oleh keluhan Kepala Desa Muslimin yang menduga adanya penahanan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.
Ikhsan menegaskan bahwa pencairan ADD tidak serta-merta dikaitkan langsung dengan pelunasan PBB oleh masyarakat. Namun, laporan progres realisasi penerimaan PBB dari pemerintah desa menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Baca Lainnya :
- Kader PKK Kepulauan Selayar Ikut Pembekalan, Bantu Pemerintah Kendalikan Wabah Covid-190
- Rektor Unhas Berkunjung ke Selayar, Ini Agendanya0
- Bappelitbangda Rapat Orientasi Penyusunan RKPD 20230
- Frevalensi Stunting di Selayar Mulai Bergerak Turun, Bupati Imbau Bentuk Satgas di Desa dan Kelurahan 0
- Wabup Kepulauan Selayar Sambut Kunjungan Tim dari Usaid Erat0
“Secara prinsip, ADD tetap diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Laporan Progres Realisasi PBB adalah bagian dari administrasi yang perlu dilengkapi untuk melakukan pencairan. Selama realisasi PBB menunjukkan tren positif, persetujuan pencairannya pasti kami proses,” jelas Ikhsan di Makassar melalui selulernya saat dikonfirmasi pada minggu pagi (29/6/2025)
Ia menambahkan bahwa ADD tahap pertama telah tersalur sepenuhnya ke seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk desa yang capaian penagihan PBB-nya masih rendah. Desa-desa tersebut, kata Ikhsan, telah menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk melakukan penagihan PBB secara lebih intensif pada tahap berikutnya.
Sementara itu, untuk tahap kedua, Ikhsan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 43 desa telah mengajukan permohonan pencairan ADD tahap 2 dan seluruhnya telah dicairkan atau disalurkan. Satu-satunya desa yang belum menerima pencairan ADD tahap 2 adalah Desa Balang Butung, karena hingga batas waktu yang ditentukan masih menolak melakukan perbaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
“Ini murni penyesuaian administratif agar antara hak dan kewajiban bisa berjalan seimbang. Jadi, kami tetap memproses sesuai tahapan, bukan menolak atau menahan,” tegasnya.
Terkait kritik atas data PBB yang dianggap janggal, Ikhsan menjelaskan bahwa data yang digunakan telah melalui proses pemetaan. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah menyurati seluruh desa untuk melakukan pemutakhiran data, namun hanya sebagian desa yang merespons dan menyampaikan datanya ke BPKPD.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak pendapatan bekerja tanpa turun ke lapangan. Menurutnya, tim teknis BPKPD secara rutin melakukan verifikasi langsung ke desa-desa, termasuk Balang Butung.
“Kami sudah turun langsung ke Desa Balang Butung, bahkan didampingi perangkat desa dalam proses pemetaan PBB. Jika memang ada data yang tidak sesuai, mari kita selesaikan secara teknis dan terbuka,” ujarnya.
Koordinasi dan komunikasi adalah kunci. "Kami harap penyampaian aspirasi dilakukan secara konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tambahnya.
Kepala BPKPD menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjaga sinergi dan kolaborasi antar lembaga demi kelancaran pelayanan dan percepatan pembangunan di desa. (HUMAS-IC)
_










.jpeg)