- Wabup dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Dorong Kepatuhan Dunia Usaha dalam Perlindungan Tenaga Kerja
- Langkah Kolaboratif Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Selayar Kejar Target 80 persen Capaian UCJ
- Sentuhan Kasih Bupati Natsir Ali pada Anak TK, Beri Reward untuk yang Pintar Membaca
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur
- Bupati Natsir Ali Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
Kepala BPKPD Klarifikasi Isu Penahanan ADD Desa Balang Butung

KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penutupan sementara Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki.
Penutupan tersebut dipicu oleh keluhan Kepala Desa Muslimin yang menduga adanya penahanan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.
Ikhsan menegaskan bahwa pencairan ADD tidak serta-merta dikaitkan langsung dengan pelunasan PBB oleh masyarakat. Namun, laporan progres realisasi penerimaan PBB dari pemerintah desa menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Resmikan Pemanfaatan Mesjid Nurul Jihad Dusun Karebosi Desa Kohala 0
- World Cleanup Day 2021, Wabup Saiful Arif berjibaku bersihkan selokan0
- Bupati Lepas Peserta Gerak Jalan Santai Hut PGRI ke-720
- Bupati Kepulauan Selayar Sambut Kunker Danlatamal VI Makassar0
- Jaga Kestabilan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, TPID Selayar HLM Bersama Stakeholder Terkait0
“Secara prinsip, ADD tetap diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Laporan Progres Realisasi PBB adalah bagian dari administrasi yang perlu dilengkapi untuk melakukan pencairan. Selama realisasi PBB menunjukkan tren positif, persetujuan pencairannya pasti kami proses,” jelas Ikhsan di Makassar melalui selulernya saat dikonfirmasi pada minggu pagi (29/6/2025)
Ia menambahkan bahwa ADD tahap pertama telah tersalur sepenuhnya ke seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk desa yang capaian penagihan PBB-nya masih rendah. Desa-desa tersebut, kata Ikhsan, telah menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk melakukan penagihan PBB secara lebih intensif pada tahap berikutnya.
Sementara itu, untuk tahap kedua, Ikhsan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 43 desa telah mengajukan permohonan pencairan ADD tahap 2 dan seluruhnya telah dicairkan atau disalurkan. Satu-satunya desa yang belum menerima pencairan ADD tahap 2 adalah Desa Balang Butung, karena hingga batas waktu yang ditentukan masih menolak melakukan perbaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
“Ini murni penyesuaian administratif agar antara hak dan kewajiban bisa berjalan seimbang. Jadi, kami tetap memproses sesuai tahapan, bukan menolak atau menahan,” tegasnya.
Terkait kritik atas data PBB yang dianggap janggal, Ikhsan menjelaskan bahwa data yang digunakan telah melalui proses pemetaan. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah menyurati seluruh desa untuk melakukan pemutakhiran data, namun hanya sebagian desa yang merespons dan menyampaikan datanya ke BPKPD.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak pendapatan bekerja tanpa turun ke lapangan. Menurutnya, tim teknis BPKPD secara rutin melakukan verifikasi langsung ke desa-desa, termasuk Balang Butung.
“Kami sudah turun langsung ke Desa Balang Butung, bahkan didampingi perangkat desa dalam proses pemetaan PBB. Jika memang ada data yang tidak sesuai, mari kita selesaikan secara teknis dan terbuka,” ujarnya.
Koordinasi dan komunikasi adalah kunci. "Kami harap penyampaian aspirasi dilakukan secara konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tambahnya.
Kepala BPKPD menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjaga sinergi dan kolaborasi antar lembaga demi kelancaran pelayanan dan percepatan pembangunan di desa. (HUMAS-IC)
_
