Breaking News
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
Kadis Perindagkum : Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Untuk Warga Miskin, Bukan Untuk PNS

kepulauanselayarkab.go.id - Salah satu tugas pokok yang melekat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar adalah memantau ketersediaan barang terutama pengendalian bahan pokok. Salah satu yang dilakukan adalah memantau dan menertibkan ketersedian gas elpiji 3 Kg yang dinilai langkah di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurung waktu 2 bulan terakhir.
Diantara penyebabnya adalah selain karena cuaca ektrim, juga diduga ada pengguna yang menimbun karena membeli lebih dari satu gas elpiji yang bersubsidi termasuk masih adanya oknum PNS yang ditengarai menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Terkait dengan hal tersebut tim satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Disperindagkum telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan gas bersubsidi tersebut.
Demikian dikemukakan kadis Perindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Hizbullah Kamaruddin saat menjadi Inspektur Upacara Bendera hari Senin (8/1/2018) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“Gas elpiji 3 kg bersubsidi itu peuntukannya untuk masyarakat miskin, bukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saatnya nanti secara tergas akan dipantau bahwa tidak lagi perkenangkan lagi PNS untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Jadi untuk PNS atau warga mampu lainnya jatahnya adalah gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. Kami akan perintahkan kepada agen yang ada untuk menyiapkan gas elpiji dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ketersediaan tidak ada,” kata Kadis Perindagkum Drs. Hizbullah Kamaruddin. (FIRMAN).

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments