Breaking News
- Selayar Kembali Jadi Lokasi Pengabdian, 61 Mahasiswa KKN UIN Alauddin Turun ke Desa
- Wisuda Perdana ITSBM Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan: Ilmu Harus Jadi Amanah Pengabdian
- Bupati Natsir Ali Bangun Fondasi Industri Kelapa, Unhas Mulai Susun Studi Kelayakan
- Ketua TP PKK Selayar: Pelayanan Kesehatan Tak Bisa Berjalan Sendiri
- Wabup Muhtar Apresiasi Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat Bontoharu dan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI
- Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI, Bupati Apresiasi Paskibraka dan Masyarakat Selayar
- Wabup Muhtar Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Usai Upacara Detik-Detik Proklamasi, Wabup Muhtar Bersama Dandim 1415, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Di Hari Kemerdekaan, Bupati Natsir Ali Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Selayar
- Bupati Selayar Ikuti Prosesi Tabur Bunga HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pelabuhan Benteng
Kadis Perindagkum : Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Untuk Warga Miskin, Bukan Untuk PNS

kepulauanselayarkab.go.id - Salah satu tugas pokok yang melekat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar adalah memantau ketersediaan barang terutama pengendalian bahan pokok. Salah satu yang dilakukan adalah memantau dan menertibkan ketersedian gas elpiji 3 Kg yang dinilai langkah di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurung waktu 2 bulan terakhir.
Diantara penyebabnya adalah selain karena cuaca ektrim, juga diduga ada pengguna yang menimbun karena membeli lebih dari satu gas elpiji yang bersubsidi termasuk masih adanya oknum PNS yang ditengarai menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Terkait dengan hal tersebut tim satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Disperindagkum telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan gas bersubsidi tersebut.
Demikian dikemukakan kadis Perindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Hizbullah Kamaruddin saat menjadi Inspektur Upacara Bendera hari Senin (8/1/2018) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“Gas elpiji 3 kg bersubsidi itu peuntukannya untuk masyarakat miskin, bukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saatnya nanti secara tergas akan dipantau bahwa tidak lagi perkenangkan lagi PNS untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Jadi untuk PNS atau warga mampu lainnya jatahnya adalah gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. Kami akan perintahkan kepada agen yang ada untuk menyiapkan gas elpiji dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ketersediaan tidak ada,” kata Kadis Perindagkum Drs. Hizbullah Kamaruddin. (FIRMAN).
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)