Breaking News
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
- Hadiri Diseminasi Kemenkeu, Bupati Natsir Ali Dalami Skema KPBU Guna Percepat Pembangunan Daerah
- Pembukaan Kapolres Cup II 2026, Sekda Sampaikan Komitmen Bupati Majukan Sepak Bola Selayar
- Selayar Tumbuh 9,83 Persen, Natsir Ali–Muhtar Antar Ekonomi Daerah ke Peringkat Dua Sulsel
- Wabup Muhtar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Sulsel, Tegaskan Dukungan Pemda Selayar
Kadis Perindagkum : Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Untuk Warga Miskin, Bukan Untuk PNS

kepulauanselayarkab.go.id - Salah satu tugas pokok yang melekat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar adalah memantau ketersediaan barang terutama pengendalian bahan pokok. Salah satu yang dilakukan adalah memantau dan menertibkan ketersedian gas elpiji 3 Kg yang dinilai langkah di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurung waktu 2 bulan terakhir.
Diantara penyebabnya adalah selain karena cuaca ektrim, juga diduga ada pengguna yang menimbun karena membeli lebih dari satu gas elpiji yang bersubsidi termasuk masih adanya oknum PNS yang ditengarai menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Terkait dengan hal tersebut tim satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Disperindagkum telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan gas bersubsidi tersebut.
Demikian dikemukakan kadis Perindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Hizbullah Kamaruddin saat menjadi Inspektur Upacara Bendera hari Senin (8/1/2018) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“Gas elpiji 3 kg bersubsidi itu peuntukannya untuk masyarakat miskin, bukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saatnya nanti secara tergas akan dipantau bahwa tidak lagi perkenangkan lagi PNS untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Jadi untuk PNS atau warga mampu lainnya jatahnya adalah gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. Kami akan perintahkan kepada agen yang ada untuk menyiapkan gas elpiji dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ketersediaan tidak ada,” kata Kadis Perindagkum Drs. Hizbullah Kamaruddin. (FIRMAN).
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)