- Lomba Poster dan Penyuluhan HIV/AIDS Meriahkan Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Selayar
- Bupati Selayar Instruksikan Pemantauan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Pemprov Sulsel-NTB Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Natsir Ali Hadir dalam Penjajakan Kerja Sama
- Wabup Selayar Terima 102 Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah Jeneponto, Diharapkan Ikut Sukseskan Program GEMERLAP
- Sekda Buka Sosialisasi Hakordia, Kajari Selayar Dorong Penguatan Integritas Daerah
- Sekda Selayar Launching Tiga Inovasi Aksi Perubahan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Akses Ekonomi
- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
Diskominfo SP Gelar Workshop Penyusunan Metadata Bagi Agen Statistik OPD

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Statistik melaksanakan workshop penyusunan metadata bagi agen statistik Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (9/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, S.T.,M.T., IPM yang membuka workshop tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertenggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntansi pusat dan instansi daerah, maka pemerintah menetapkan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal kata dia sebagai bentuk kebijakan tata kelola data yang memuat prinsip yaitu data yang dihasilkan memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Baca Lainnya :
- Sekda Buka Resmi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Kepulauan Selayar 0
- MBA Minta Warga Kooperatif Dukung Pembangunan Jalan Hotmix di Pasimarannu0
- Bupati Bersama TITAC Selayar Jajal Jalur Sidrap One Day Trail Adventure 2017 0
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan Santunan Kepada Para Veteran Pejuang Kemerdekaan RI0
- Pesan Bupati Kepada Juara MTQ Selayar agar Jangan Cepat Berpuas Diri0
Kebijakan satu data Indonesia kata Muh. Yunan juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan satu data Indonesia didaerah.
“Melalui Kebijakan ini, saya harapkan organisasi perangkat daerah sebagai produsen data mampu menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ucap Muh. Yunan.
Lanjut Asiten pemerintahan dan Kesra, Diskominfo SP yang memiliki peran sebagai walidata dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah, bertugas membantu pelaksanaan pembinaan bagi SDM Pemda agar mampu menghasilkan data yang sesuai prinsip satu data Indonesia dan mewujudkan tata kelola data yang baik di daerah.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan workshop penyusunan metadata ini adalah tindak lanjut dari bimtek penyusunan metadata yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan peserta mampu menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dari bimtek penyusunan metadata untuk menyusun metadata sektoral OPD masing-masing.
Selain para agen statistik OPD, pembukaan wirkshop tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani bersama undangan lainnya. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)