- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
- Perkuat Pembangunan Berbasis Data, Wabup Selayar Temui Kepala BPS Sulsel
- Wabup Muhtar Pimpin Rapat, Persiapan Selayar Meriahkan HUT Sulsel ke-357
- Dari Expo UMKM hingga Anti Mager, Bupati Selayar Aktif dalam Rangkaian Harkopnas 79
- Bupati Natsir Ali Dampingi Menteri Koperasi dan Gubernur Tinjau KDMP Desa Sorowako
- Bupati Kepulauan Selayar terima penghargaan Harkopnas 79 Sulsel di Sorowako Lutim
- Rangkaian Harkopnas ke-79, Bupati Selayar Tanam Kayu Putih di Kawasan Konservasi PT Vale
Diskominfo SP Gelar Workshop Penyusunan Metadata Bagi Agen Statistik OPD

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Statistik melaksanakan workshop penyusunan metadata bagi agen statistik Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (9/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, S.T.,M.T., IPM yang membuka workshop tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertenggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntansi pusat dan instansi daerah, maka pemerintah menetapkan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal kata dia sebagai bentuk kebijakan tata kelola data yang memuat prinsip yaitu data yang dihasilkan memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Baca Lainnya :
- Kabupaten Kepulauan Selayar Juara II Pekan Raya VI Sulsel0
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Ini Agendanya 0
- Bupati Selayar Buka Munas X Permas di Makassar0
- Penyerahan DIPA 2020, Selayar Keciprat Rp. 989,24 miliar0
- PKK Kab. Kepulauan Selayar Berbagi Sembako Kepada Kaum dhuafa 0
Kebijakan satu data Indonesia kata Muh. Yunan juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan satu data Indonesia didaerah.
“Melalui Kebijakan ini, saya harapkan organisasi perangkat daerah sebagai produsen data mampu menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ucap Muh. Yunan.
Lanjut Asiten pemerintahan dan Kesra, Diskominfo SP yang memiliki peran sebagai walidata dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah, bertugas membantu pelaksanaan pembinaan bagi SDM Pemda agar mampu menghasilkan data yang sesuai prinsip satu data Indonesia dan mewujudkan tata kelola data yang baik di daerah.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan workshop penyusunan metadata ini adalah tindak lanjut dari bimtek penyusunan metadata yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan peserta mampu menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dari bimtek penyusunan metadata untuk menyusun metadata sektoral OPD masing-masing.
Selain para agen statistik OPD, pembukaan wirkshop tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani bersama undangan lainnya. (Diskominfo SP/Im)











.jpeg)