- Pemkab Selayar Ikuti Rakor Integrasi NIB dan NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan
- Bupati Natsir Ali Perjuangkan Gudang Bulog di Jampea, Setelah Hadirkan Sumur Bor dan Traktor bagi Petani
- Kanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Selayar, Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum
- Bersama Unhas, Pemda Selayar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang II
- Beasiswa untuk Selayar, Bupati Natsir Ali Perjuangkan Hak Pendidikan Generasi Muda
- Hardiknas 2026, Wabup Selayar Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan sebagai Fondasi Kemajuan Daerah
- Dorong Kedaulatan Maritim, Anggota DPR RI Kunjungi Lokasi Rencana Pembangunan Lanal di Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan IRTP, Perkuat Keamanan Pangan Pasca Edar
- Wabup Selayar Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Bahan Evaluasi Kinerja
- Selayar Capai UHC 100 Persen, Wabup Ajak Dunia Usaha Aktifkan Peserta JKN Nonaktif
Diskominfo SP Gelar Workshop Penyusunan Metadata Bagi Agen Statistik OPD

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Statistik melaksanakan workshop penyusunan metadata bagi agen statistik Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (9/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, S.T.,M.T., IPM yang membuka workshop tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertenggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntansi pusat dan instansi daerah, maka pemerintah menetapkan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal kata dia sebagai bentuk kebijakan tata kelola data yang memuat prinsip yaitu data yang dihasilkan memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Baca Lainnya :
- Unhas Selayar gelar ujian penerimaan mahasiswa baru 0
- Hari Pertama Kerja Pasca Cuti bersama, Ini Arahan Wabup Kepulauan Selayar 0
- PKK Selayar Juara I Barisan Terbaik Defile Gerakan Sulsel Anti Mager0
- Bupati Kepulauan Selayar Sambut Kunker Danlatamal VI Makassar0
- Update Data Penanganan Covid-19, Jubir Gugus Tugas : Zona Merah Makin Dekat ke Selayar0
Kebijakan satu data Indonesia kata Muh. Yunan juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan satu data Indonesia didaerah.
“Melalui Kebijakan ini, saya harapkan organisasi perangkat daerah sebagai produsen data mampu menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ucap Muh. Yunan.
Lanjut Asiten pemerintahan dan Kesra, Diskominfo SP yang memiliki peran sebagai walidata dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah, bertugas membantu pelaksanaan pembinaan bagi SDM Pemda agar mampu menghasilkan data yang sesuai prinsip satu data Indonesia dan mewujudkan tata kelola data yang baik di daerah.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan workshop penyusunan metadata ini adalah tindak lanjut dari bimtek penyusunan metadata yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan peserta mampu menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dari bimtek penyusunan metadata untuk menyusun metadata sektoral OPD masing-masing.
Selain para agen statistik OPD, pembukaan wirkshop tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani bersama undangan lainnya. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)