Dirjen Pengelolaan Ruang Laut; Pulau-pulau di Selayar Tidak Dapat Diperjualbelikan

By Ichal Bendo 23 Apr 2019, 12:15:13 WIB Berita
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut; Pulau-pulau di Selayar Tidak Dapat Diperjualbelikan

KEPULAUAN SELAYAR - Masih dalam rangkaian Kunjungan Kerja Menteri Susi Pudjiastuti,  Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, di Baruga Rujab Bupati, Senin (23/4/2019)

Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ir. Suharyanto, M.Sc, Direktur Penataaan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan WilayahTertentu, Kemen ATR/BPN, DR. Suhendro, SH, M.Hum, 
Kasubdit Pulau-pulau Kecil dan Terluar mewakili Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau, DR. Ahmad Aris, SP, M.Si.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada arahannya mengatakan Pulau-pulau kecil, sebagai bagian terpenting dari Negara kepulauan yang memiliki potensi ekologis, ekonomis dan pertahanan keamanan, namun umumnya belum dimanfaatkan secara optimal. 

Baca Lainnya :

Olehnya itu diharapkan Keterlibatan semua stakeholder yang ada, para camat dan kepala desa  untuk kita bersama sama menjaga dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil, sehingga dampak kerusakan yang terjadi bisa kita atasi.

"Wujudkan tata kelola pemanfaatan potensi dan sumber daya pulau-pulau kecil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat" pintanya. Dirjen Brahmantya juga menyebut untuk membangun negara kepulauan yang kuat, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga kini telah melaksanakan Program Penataan dan Pemanfaatan Pulu-pulu Kecil dan Terluar melalui pensertipikatan Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil terluar (PPKT).

Program Penataan dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Terluar ini dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah, serta isu sensitif lainnya seperti:penjualan pulau, illegal fishing, dan perusakan ekosistem pesisir.

Mengakhiri arahannya Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan bahwa sesuai aturan perundang - undangan bahwa pulau-pulau di Selayar- Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.

Sementara Sektetaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mewakili Bupati dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat begitu strategisnya pulau-pulau kecil untuk sebuah negara, terlebih lagi untuk daerah seperti Kepulauan Selayar yang mempunyai130 Pulau.

Pulau-pulau kecil harus dipandang dalam berbagai fungsi, seperti fungsi ekologi, ekonomi dan fungsi pertahanan keamanan. Olehnya itu lanjut Marjani, perlu aturan yang jelas dan sosialisasi yang luas mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil, mengingat potensi dan posisi strategis sebuah pulau kecil juga seringkali mendatangkan konflik agraria antara penduduk. Pada bagian inilah pentingnya kegiatan sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi yang juga diisi dengan tanya jawab ini diikuti oleh segenap Pimpinan OPD dan Instansi vertikal terkait, Para Camat, Lurah dan Kepela Desa yang memiliki wilayah laut dan Pulau-pulau kecil.

(Humas/Ichal)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More