- Desa Garaupa Siap Panen 120 Ton Jagung Berpotensi Hasilkan Rp480 Juta, Bukti Dukungan Program GEMETAR
- Polres Selayar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Media, Perkuat Sinergi Sukseskan Ops Ketupat 2026
- Panen Jagung Pasilambena Capai 155 Ton, Perkuat Program GEMETAR Pemkab Selayar
- Pemenang Festival Ramadan 1447 H Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Diumumkan pada Peringatan Nuzulul Qur'an
- Nuzulul Qur an di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Bupati Natsir Ali Tekankan Nilai Al-Qur an dalam Pembangunan Daerah
- Bupati Selayar Buka Penerimaan Zakat Mal 2026, Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 45 Mahasiswa
- Disekap di Kamboja dan Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Andi Arung Akhirnya Pulang dan Disambut Bupati Selayar
- Nuzulul Qur an di Masjid Babul Khaer, Bupati Natsir Ali Serukan Al-Qur an Jadi Sahabat di Era Digital
- Buka Puasa Bersama di Rujab, Bupati Natsir Ali Tegaskan Rumah Jabatan Milik Seluruh Masyarakat
- Wabup Selayar Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Dipimpin Sekda Mesdiyono, Bidang Humas Diskominfo Selayar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mesdiyono, M.Ec, Dev selaku PPID Utama memimpin langsung pelaksaan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar rapat uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan untuk Tahun 2023.
Rapat uji Konsekuensi tersebut dipimpim langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev selaku Pejabat Pelaksana Informasi Daerah (PPID) Utama dan dihadiri para asiaten, staf Ahli serta Tim Uji Konsukuensi, dan beberapa PPID instansi terkait, di Ruang Pimpinan Kantor Bupati, Senin (17/7)
Sekda Mesdiyono pada sambutannya menyampaikan uji konsekuensi informasi adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap badan publik terhadap informasi yang akan disajikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan SK kepada 241 CPNSD Formasi 20185
- Kerukunan Purna Bhakti Dinas Perikanan Pemprov Sulsel Berkunjung ke Selayar0
- Asisten Pemerintahan Launching Sistem Informasi Sidemporang, Web Resmi Dispora Selayar0
- Ketua TP PKK Selayar Buka Sosialisasi Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari1
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Seminar IDAI, Sambut Hari Jadi ke-414 Selayar dan HUT ke-69 IDI0
Hal ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yang timbul apabila informasi itu dibuka dan dampaknya bagi publik, begitupun sebaliknya jika informasi tersebut ditutup, lanjutnya
Oleh karena itu ia berharap melalui rapat uji konsekuensi ini, informasi yang dikecualikan dapat dikaji dengan baik, dilakukan dengan saksama dan penuh ketelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yani melaporkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID dan Penyusunan Daftar Informasi Publik Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2023 yang dilaksanakan diskominfo beberapa waktu lalu.
"Sebagai follow up dari kegiatan tersebut, seluruh peserta telah melaporkan daftar informasi publik dari masing-masing organisasi perangkat daerah kepada PPID Utama yakni Dinas Kominfo" terangnya
Sementara itu, Kabid Humas Andi Esty Abriany selaku pelaksana teknis kegiatan ini pada kesempatannya menyebutkan bahwa uji konsekuensi pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya sinergi ntuk mencapai transparansi informasi yang berkualitas dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik.
Terpantau pelaksanaan Proses uji konsekuensi ini membahas poin demi poin dan berlangsung alot, seperti saat OPD mempresentasikan uraian informasi sekaitan dasar hukum, alasan informasi dikecualikan, batas waktu pengecualian, serta akibat dan manfaat jika informasi ditutup dan dibuka.
Sekda Mesdiyono pun selaku PPID utama tampak sesekali memberikan koreksi bahkan meminta PPID pelaksana untuk membuka informasi yang sebelumnya pada usulan draft dinyatakan ditutup, sebab dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Humas-IC)










.jpeg)