Breaking News
- Wabup Sampaikan Pesan Spiritual dan Pembangunan pada Malam Kedua Ramadan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Benteng
- Potensi Carbon Trade dan Check Point Perikanan Selayar Dibahas, Bupati–Gubernur Temui Mendagri Soal DBH
- Wabup Muhtar : Pasokan BBM ke Selayar Segera Tiba, Pelayanan Dimaksimalkan
- PMI–Baznas Selayar Gelar Donor Darah Sukarela Jelang Ramadan 1447 H
- Bupati Selayar: Juara MTQ Jangan Berpuas Diri, Tantangan MTQ Sulsel Sudah Menanti
- Gerakan Indonesia ASRI Kodaeral VI Bersama Pemda dan Rakyat Bersihkan Pantai TPI Bonehalang Selayar
- Gerakan Indonesia Asri Hidup di Selayar: Jumat Pagi, Pantai Pasar Bonea Jadi Titik Aksi Diskominfo-SP
- Apel Pagi, H. Arfang Arief Ajak Pegawai Sambut Ramadan dengan Ibadah dan Kepedulian
- MTQ XXXIV 2026 Resmi dibuka, Diharapkan Jadi Panggung Syiar Al-Qur an dan Kearifan Lokal Selayar
- Bupati Natsir Ali Kejar Program Pusat, KKP Siap Jadikan Selayar Role Model Kampung Nelayan Merah Putih se Indonesia
Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS

Laporan : Andi Basri
kepulauanselayarkab.go.id - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli hari ini Senin (24/7/2017) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre Jalan Pecenongan Gambir Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) drg. Usman Sumantri, MSc.
Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dapat ditingkatkan terutama pada daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
"Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," kata Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menambahkan bahwa dokter yang mendapat biaya dari pemerintah setempat diwajibkan untuk mengabdi di daerahnya masing-masing kecuali dr. spesialis tersebut sudah terisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk penempatan selanjutnya ke daerah mana yang belum terpenuhi. (Editor :Firman)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)