- Wakil Bupati dan Kapolres Pimpin Pelepasan Selayar Bike Presisi, 800 Peserta Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali Harapkan RUU Daerah Kepulauan Jadi Tonggak Keadilan Pembangunan Nasional
- Wakil Bupati dan Kapolres Selayar Saksikan Derby Semifinal Kapolres Cup II 2026, Gelora Utama FC Melaju ke Final dengan Kemenangan Telak
- Peduli Warga Tertimpa Musibah, Wabup Muhtar Antar Langsung Bantuan Baznas Selayar
- Mahasiswa KKN UGM Siap Mengabdi di Selayar, Syafina: Kami Datang Membawa Semangat Pengabdian
- 56 Mahasiswa KKN-PPM UGM Diterima Pemkab Selayar, Wabup Ajak Dukung Program Strategis Daerah
- Pelestarian Alam dan Kesadaran Hukum Diperkuat, Bupati Natsir Ali Terima Dua Kunjungan Strategis
- Wabup Selayar Sidak Kendaraan ASN di Dua OPD, Periksa Langsung Kepatuhan Pajak Kendaraan
- Bupati Selayar Resmikan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi Aktif
- Kolaborasi Akademik dan Pemerintah, Selayar–Universitas Bosowa Teken MoU
Bersama BPJSTK, Wabup Kepulauan Selayar Pimpin Rapat Terkait Percepatan Perlindungan Pekerja Rentan di Desa

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan rapat, terkait kerja sama operasional percepatan perlindungan pekerja rentan di desa.
Rapat ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (7/9/2023), dipimpin oleh Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH didampingi oleh Kepala BPJSTK Firdaus Bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso. Hadir pula para camat, kepala desa, dan para Kepala BPD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus menuturkan, tujuan diselenggarakannya kegiatannya tersebut, adalah dalam rangka penguatan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan percepatan pertumbuhan kepesertaan bukan penerima upah serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 411.2/10535/DPMD Tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa, BPD, RT/RW/Dusun dan Pekerja Rentan di desa melalui APBD.
Baca Lainnya :
- Tim Bola Voli Primavera Juarai Piala Bupati Cup 2019, Tumbangkan Tim Ivo Galaxy0
- Siap Berlayar Bira-Selayar, Plt Gubernur Sulsel Resmikan Pengoperasian Perdana KMP Takabonerate 0
- Sekda Pimpin Tim MPP Selayar Banchmarking ke DKI Jakarta dan Bogor0
- Bupati Kepulauan Selayar Sambut Kedatangan Peserta Festival Pesona Takabonerate IX 0
- Ketua DWP Selayar bersama Pengurus PKK Hadir Virtual pada Peringatan Hari Ibu ke-93 Tingkat Provinsi Sulsel0
Sedangkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif dalam sambutannya mengemukakan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah atau negara yang selalu hadir dalam segala situasi dan kondisi apapun, apalagi dalam kondisi susah.
"Santunan yang diberikan sangat tidak sebanding jika itu kecelakaan yang menyebabkan seseorang bisa cacat, tapi itulah kebijakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini dari tingkat nasional hingga Kabupaten untuk memberikan manfaat sehingga apabila terjadi musibah sudah ada solusi yang disiapkan pemerintah" ucap Saiful Arif.
Lanjut Wabup memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para perangkat desa pada Bulan Januari-Agustus di seluruh Kecamatan, rata- rata sudah mencapai 100%.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sejumlah ahli waris peserta BPJSTK yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Adapun Santunan yang diberikan yaitu Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris Syampara Dg. Lili (Peserta BPU), Jumriani Hilmi (Korpri Dinkes), Jupri (perangkat Desa Laiyolo), Arifuddin (program Sikamaseang Kecamatan Buki), Ali (pekerja informal) yang masing-masing menerima santunan sebesar 42 Juta. Santunan lain seperti JKK, diserahkan kepada ahli waris Anggu (pekerja informal) dengan jumlah santunan sebesar 70 Juta serta beasiswa untuk 2 orang anaknya sebesar 154,5 Juta (Maksimal). (Humas Diskominfo SP/Mukmin)










.jpeg)