Breaking News
- Pemda Selayar Buka Jalur Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Unhas
- Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, TMMD ke-128 Selayar Resmi Dibuka
- Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Wilayah Kepulauan, Salurkan Bantuan di Pasilambena dan Taka Bonerate
- PLTS 24 Jam Ubah Wajah Ekonomi Kayuadi, Warga Kini Lebih Produktif
- Kunker Kepulauan Berakhir, Bupati Natsir Ali Jelaskan Dampak Efisiensi Anggaran dari Pulau ke Pulau
- Kayuadi Jadi Penutup Kunker, Bupati Natsir Ali Dorong Pemerataan Program untuk Semua
- Kunker di Kalaotoa, Bupati Jawab Keluhan Jalan dan Siapkan Solusi Air Bersih
- Kepala Rutan Selayar Temui Wakil Bupati, Bahas Dukungan Program Gemerlap dan Gemetar
- Dari Sosial hingga Kesehatan, Peran Baznas Selayar Menguat di Pasimarannu
- Bupati Natsir Ali Pantau Langsung Aktivitas Nelayan di Laut, Sosialisasikan Program Check Point
Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Selayar Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar Ir. H. Arfang Arief menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 didampingi Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (25/6/2018).
Hadir para camat, lurah, dan kepala desa se - Kabupaten Kepulauan Selayar.
SPPT dan DHKP PBB-P2 tersebut diserahkan kepada Lurah Putabangun mewakili kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai satu-satunya kelurahan yang setiap tahunnya mampu mencapai target, Kepala Desa Jambuiya mewakili desa se - kecamatan daratan sebagai salah satu desa daratan dengan ketetapan pajak yang tergolong besar namun setiap tahunnya selalu mampu mencapai target sebel tanggal jatuh tempo pelumas yang telah ditetapkan, dan Kepala Desa Menara Indah mewakili desa se - kecamatan kepulauan sebagai salah satu desa terjauh yang setiap tahunnya mampu mencapai target.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat. Olehnya itu, dalam sambutan Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar menyampaikan beberapa imbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dukungan pemerintah kabupaten.
"Tetaplah berperan aktif serta mendukung penuh setiap kegiatan terkait PBB-P2 yang merupakan tidak lanjut rekomendasi BPK-RI dan terkait data objek pajak agar dilakukan pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan masing-masing," ujar Arfang Arief.
Arfang menambahkan agar lurah dan kepala desa yang masih mempunyai tunggakan agar melakukan upaya-upaya tertentu menghadapi para penunggak dan khusus apabila yang bersangkutan adalah PNS agar dilaporkan kepada bupati langsung. Selain itu, PBB-P2 harus segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2018 hingga target PBB tahun ini tercapai yang merupakan suatu keharusan.
***
Reporter : Dianika Ariatami
Editor : Firman
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)