Breaking News
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
- Hadiri Diseminasi Kemenkeu, Bupati Natsir Ali Dalami Skema KPBU Guna Percepat Pembangunan Daerah
- Pembukaan Kapolres Cup II 2026, Sekda Sampaikan Komitmen Bupati Majukan Sepak Bola Selayar
- Selayar Tumbuh 9,83 Persen, Natsir Ali–Muhtar Antar Ekonomi Daerah ke Peringkat Dua Sulsel
- Wabup Muhtar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Sulsel, Tegaskan Dukungan Pemda Selayar
Aparat Gabungan Segel Restoran Rahmat Baloiya Inn, Ini Alasannya

SELAYAR, - Restaurant dan Karaoke Rahmat Baloiya Inn (Jamalu) milik Rahmatia alias Kobong disegel Petugas Gabungan yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 4/10/2018.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Ahmad Aliefyanto, M. M. Pub., yang memimpin langsung kegiatan ini menyebutkan Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Selayar.
Menurutnya, dasar penyegelan tempat ini dilandasi dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Pasal 3 Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Tertentu.
"Sebelum penyegelan ini, kami sudah melayangkan teguran dua kali, dan memberi kesempatan untuk mengurus izinnya namun sampai hari ini Pihak Rahmat Baloiya Inn belum juga mampu memperlihatkan Surat Izin sesuai atauran yang berlaku itu," beber Kasat Pol PP.
Senada dengan itu Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Rusdi, S. H., menjelaskan bahwa kegiatan penegakan perda ini rutin kami lakukan khusunya pada tempat-tempat hiburan yang disinyalir dan diduga surat izinnya sudah tidak berlaku atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasi.
"Bersama Polres, kami akan terus melakukan pemantau terhadap tempat-tempat hiburan, jika dalam pamantauan masih ada yang nekat membuka usahanya, maka kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jelas Rusdi.
Terkait Surat Izin yang dimaksud Pihak Rahmat Baloiya Inn, Rahmatia, setelah menanda tangani Berita Acara Penyegelan Badan Usaha, dihadapan para Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Selayar dengan sangat komperatif menyampaikan bahwa perpanjangan izinnya sedang dalam proses dan berjanji akan mematuhi aturan serta siap menutup sementara usahanya sampai izin tersebut diperoleh. (IchalBendo)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)