- Bupati Ajak Masyarakat Mutasi Kendaraan ke Selayar, Potensi Rp20 Miliar Pendapatan Daerah Hilang Tiap Tahun
- Andi Muhammad Awaluddin Jadi Staf Ahli Bupati, 105 Pejabat Dilantik
- 105 Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
- Wabup Muhtar Tekankan Disiplin dan Integritas Saat Penyerahan SK PNS kepada 47 CPNS Formasi 2025
- Bupati Natsir Ali Ajak Masyarakat Selayar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Bupati Natsir Ali Perkuat Posisi Selayar di Tingkat Nasional Lewat Kerja Sama Strategis dengan Ditjen KSDAE
- Pemkab Selayar dan Baznas Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Gaungkan Spirit Hijriyah untuk Pembangunan Daerah
- Prof. Abdul Kadir Gantikan Dr. Syamsul Rizal Pimpin PERMAS, Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
- Evaluasi Pasca CSP XIX, Pemkab Selayar Gelar Rakor, Wujudkan Desa Bersih, Aman, dan Ramah Wisatawan
- Wabup Selayar Buka Munas XI PERMAS 2026, Ajak Perantau Bersinergi Bangun Daerah
Aksi Damai APN Desa Nyiur Indah Menyoal Pelarangan Kompresor, Berikut Penegasan Bupati Selayar

SELAYAR - Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/8/2019).
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah menyoroti soal pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam dinilai tidak berpihak kepada nelayan Desa Nyiur Indah yang katanya tidak dipergunakan dalam kegiatan ilegal fishing.
Aliansi Peduli Nelayan menilai menyita alat tangkap nelayan bukanlah solusi yang tepat karena akan menciptakan masalah baru yang berdampak pada kelangsungan hidup sehari-hari, khususnya pada faktor ekonomi dan pendidikan anak nelayan.
Baca Lainnya :
- World Tourism Day 2017, Perwakilan Nelayan Siap Mendukung Kebangkitan Pariwisata Selayar0
- Produk Khas Selayar Laris Manis di Pameran MTQ XXX Sulsel 0
- Hadiri Sidang ke-31 ICC-MAB Unesco di Paris, Berikut Penjelasan Bupati Kepulauan Selayar0
- Wabup Kepulauan Selayar, Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 12 di Debarkasi Sudiang Makassar 0
- Pemkab Selayar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H0
Olehnya itu Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan peralatan nelayan yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Tuntutan lain agar pemerintah mentolerir nelayan nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor dan dakor untuk sementara waktu hingga pemuda dan mahasiswa melakukan edukasi, sosialisasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan peralatan selam yang memadai kepada nelayan, agar mereka tetap melakukan aktivitas penyelaman seperti biasanya.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dan anggota DPRD H. Andi Idris bersama Muh. Anas Kasman menerima perwakilan 7 orang perwakilan demonstran untuk melakukan audiens di Gedung DPRD Selayar.
Baca juga : Ketua TP PKK Selayar Tindaklanjuti Hasil Monitoring TP PKK Pemprov Sulsel
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara tegas menyampaikan tentang pelarangan kompresor sebagai alat bantu Selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kendati demikian, Bupati berjanji kepada demonstran untuk memberikan bantuan kepada nelayan yang selama ini menggunakan kompressor berupa alat selam yang lebih memadai dan ramah lingkungan serta tidak membahayakan nyawa penggunanya dan juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD Tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran," ucap Basli Ali.
Terkait tuntutan demonstran soal solusi lain dari pemerintah sambil menunggu bantuan turun, Bupati meminta waktu untuk segera dirapatkan bersama dengan muspida dan unsur terkait untuk mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan.
Sementara tuntutan mahasiswa soal pengembalian kompressor yang disita, Basli Ali menyebut bahwa ia tidak bisa mengintervensi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai Taman Nasional Takabonerate untuk menegakkan aturan.
Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd., yang juga hadir dalam audiens tersebut mengemukakan, apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang, seperti halnya penggunaan kompressor sebagai alat bantu selam. "Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab," kata Mappatunru. (IM).










.jpeg)