- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah Tirta Tanadoang Tahun 2025
- Duduk Bersama Ala Prajurit, Dandim 1415/Selayar Bangun Sinergi dengan Jurnalis
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar
- Dinkes Selayar Gelar Rakor Pengawasan Iklan dan Mutu Pangan
- Program Stop Stunting di Selayar Dapat Keluhan, Dinkes Koordinasi ke Pihak Penyelenggara Pastikan Perbaikan Menu PMT
- Bupati Natsir Ali Kembali Perjuangkan Kelistrikan, Lakukan Koordinasi dengan PLN Pusat, PLTMG siap dibangun
- Kado Kemerdekaan, Pemkab Selayar Raih Penghargaan Ekonomi Biru dari Gubernur Sulawesi Selatan
- IDI Selayar Bergerak ke Desa, Wabup Muhtar Harap Jadi Program Berkelanjutan
- Kemenag Selayar Gelar Jalan Santai Merdeka, Bupati Natsir Ali Ajak Warga Jaga Persaudaraan
Aksi Damai APN Desa Nyiur Indah Menyoal Pelarangan Kompresor, Berikut Penegasan Bupati Selayar

SELAYAR - Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/8/2019).
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah menyoroti soal pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam dinilai tidak berpihak kepada nelayan Desa Nyiur Indah yang katanya tidak dipergunakan dalam kegiatan ilegal fishing.
Aliansi Peduli Nelayan menilai menyita alat tangkap nelayan bukanlah solusi yang tepat karena akan menciptakan masalah baru yang berdampak pada kelangsungan hidup sehari-hari, khususnya pada faktor ekonomi dan pendidikan anak nelayan.
Baca Lainnya :
- Sidang Perdana Pelanggaran Perda Ternak, Begini Putusan PN Selayar0
- Tarawih Bersama Warga, Muh. Basli Ali Sampaikan Pesan-Pesan Pembangunan0
- Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda 0
- Pengamanan Pemilu, 126 Personil BKO Polda Sulsel Siap Backup Polres Selayar 0
- Pemkab Selayar Serahkan Dokumen LKPD TA 2018 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel0
Olehnya itu Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan peralatan nelayan yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Tuntutan lain agar pemerintah mentolerir nelayan nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor dan dakor untuk sementara waktu hingga pemuda dan mahasiswa melakukan edukasi, sosialisasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan peralatan selam yang memadai kepada nelayan, agar mereka tetap melakukan aktivitas penyelaman seperti biasanya.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dan anggota DPRD H. Andi Idris bersama Muh. Anas Kasman menerima perwakilan 7 orang perwakilan demonstran untuk melakukan audiens di Gedung DPRD Selayar.
Baca juga : Ketua TP PKK Selayar Tindaklanjuti Hasil Monitoring TP PKK Pemprov Sulsel
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara tegas menyampaikan tentang pelarangan kompresor sebagai alat bantu Selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kendati demikian, Bupati berjanji kepada demonstran untuk memberikan bantuan kepada nelayan yang selama ini menggunakan kompressor berupa alat selam yang lebih memadai dan ramah lingkungan serta tidak membahayakan nyawa penggunanya dan juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD Tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran," ucap Basli Ali.
Terkait tuntutan demonstran soal solusi lain dari pemerintah sambil menunggu bantuan turun, Bupati meminta waktu untuk segera dirapatkan bersama dengan muspida dan unsur terkait untuk mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan.
Sementara tuntutan mahasiswa soal pengembalian kompressor yang disita, Basli Ali menyebut bahwa ia tidak bisa mengintervensi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai Taman Nasional Takabonerate untuk menegakkan aturan.
Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd., yang juga hadir dalam audiens tersebut mengemukakan, apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang, seperti halnya penggunaan kompressor sebagai alat bantu selam. "Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab," kata Mappatunru. (IM).
