- Budaya Dide Dihidupkan Lagi, Bupati Selayar Apresiasi Festival Kelong Sino Ri Bungayya
- Wakil Bupati Ajak KAHMI Selayar Perkuat Konsolidasi Intelektual dan Aksi Kolektif Majukan Daerah
- Pemkab Selayar Salurkan Bantuan Perbaikan 20 Unit RTLH Senilai Rp400 Juta
- Ratusan Gamers Meriahkan Piala Bupati Selayar 2025, Turnamen Esports Resmi Dibuka Wakil Bupati
- 404 ASN Selayar Ikuti Uji Kompetensi Melalui Profiling ASN
- Momentum HGN 2025, Wabup Muhtar Ajak Guru Selayar Terus Berinovasi
- Satu-Satunya dari Kepulauan, UPT SDN Labuang Mangatti Wakili Pasimasunggu pada Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten
- Bupati Natsir Ali Hadir dan Apresiasi Terobosan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rakor Terpadu Sektor Unggulan Pembangunan Daerah, Tekankan Empat Point Penting
- Bupati Natsir Ali Lantik Andi Abdurrahman Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Aksi Damai APN Desa Nyiur Indah Menyoal Pelarangan Kompresor, Berikut Penegasan Bupati Selayar

SELAYAR - Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/8/2019).
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah menyoroti soal pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam dinilai tidak berpihak kepada nelayan Desa Nyiur Indah yang katanya tidak dipergunakan dalam kegiatan ilegal fishing.
Aliansi Peduli Nelayan menilai menyita alat tangkap nelayan bukanlah solusi yang tepat karena akan menciptakan masalah baru yang berdampak pada kelangsungan hidup sehari-hari, khususnya pada faktor ekonomi dan pendidikan anak nelayan.
Baca Lainnya :
- Hari Kesadaran Nasional, Wabup Selayar Ajak ASN Introspeksi Diri 0
- Forum Pengawasan dan Penanganan Illegal Fishing Kabupaten Kepulauan Selayar terbentuk0
- Buka Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup, Ini Kata Bupati Kepulauan Selayar 0
- Peringatan HKSN di Selayar Dirangkaikan dengan Upacara Hari Bela Negara dan Hari Kesadaran Nasional0
- Bupati Kepulauan Selayar Resmikan Pemanfaatan Masjid Nuruttaqwa Dusun Pengga 0
Olehnya itu Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan peralatan nelayan yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Tuntutan lain agar pemerintah mentolerir nelayan nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor dan dakor untuk sementara waktu hingga pemuda dan mahasiswa melakukan edukasi, sosialisasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan peralatan selam yang memadai kepada nelayan, agar mereka tetap melakukan aktivitas penyelaman seperti biasanya.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dan anggota DPRD H. Andi Idris bersama Muh. Anas Kasman menerima perwakilan 7 orang perwakilan demonstran untuk melakukan audiens di Gedung DPRD Selayar.
Baca juga : Ketua TP PKK Selayar Tindaklanjuti Hasil Monitoring TP PKK Pemprov Sulsel
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara tegas menyampaikan tentang pelarangan kompresor sebagai alat bantu Selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kendati demikian, Bupati berjanji kepada demonstran untuk memberikan bantuan kepada nelayan yang selama ini menggunakan kompressor berupa alat selam yang lebih memadai dan ramah lingkungan serta tidak membahayakan nyawa penggunanya dan juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD Tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran," ucap Basli Ali.
Terkait tuntutan demonstran soal solusi lain dari pemerintah sambil menunggu bantuan turun, Bupati meminta waktu untuk segera dirapatkan bersama dengan muspida dan unsur terkait untuk mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan.
Sementara tuntutan mahasiswa soal pengembalian kompressor yang disita, Basli Ali menyebut bahwa ia tidak bisa mengintervensi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai Taman Nasional Takabonerate untuk menegakkan aturan.
Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd., yang juga hadir dalam audiens tersebut mengemukakan, apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang, seperti halnya penggunaan kompressor sebagai alat bantu selam. "Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab," kata Mappatunru. (IM).










.jpeg)