- Sosialisasi JUPITER Digelar di Bontosikuyu, PKK Ajak Keluarga Bijak Bermedia Digital
- Pangdam XIV/Hasanuddin dan Dankodaeral VI Apresiasi Sambutan Hangat Pemkab Selayar
- Dankodaeral VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz Tiba di Selayar, Disambut Langsung Bupati di Pelabuhan Rauf Rahman
- Bupati Natsir Ali Terima Kunjungan Staf Ahli Menteri Koperasi, Bahas Agenda Kunjungan Menteri dan Penguatan KDMP
- Bupati Selayar Tekankan Optimalisasi Aset dan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat Pendapatan Daerah
- Melalui Harkitnas ke-118, Pemkab Selayar Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa
- Rakor TP PKK Selayar Bahas Program Prioritas Kesehatan, Yanti Rahmawati Tekankan Kolaborasi
- Wabup Kepulauan Selayar Apresiasi Gelar Karya Seni SMK Negeri 5 Selayar
- Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kepulauan Selayar Matangkan Persiapan Pelaksanaan
- Bupati Natsir Ali Sebut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Kehormatan bagi Masyarakat Selayar
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Bupati Kepulauan Selayar Sambut Kedatangan Peserta Festival Pesona Takabonerate IX 0
- Bupati Selayar Hadiri groundbreaking Dimulainya Pembangunan Gedung Twin Tower di Makassar0
- Raih WTP 5 kali berturut-turut, Bupati Basli terima penghargaan Kemenkeu RI0
- Buka Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Sambutan Asisten Administrasi 0
- Cuti Bersama Usai, Asisten Ekbangkes Minta Absen Pegawai Dikirim ke Kemenpan RB0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)










.jpeg)