Breaking News
- Wabup Muhtar Hadiri Pelepasan Kontingen Jamnas XII 2026 Sulsel di Makassar, Beri Pesan Khusus Kontingen Garuda Selayar
- Baznas, PMI, dan Yayasan Teratai Passiana Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Miskin di Selayar
- 48 Pramuka Garuda Selayar Siap Berlaga di Jambore Nasional XII, Wabup Muhtar: Anak-anakku Jaga Nama Baik Daerah
- Final Check HUT RI ke-81, Wabup Selayar Tekankan Koordinasi dan Kebersamaan Panitia
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Resmi Luncurkan OPTIMIS ASN
- 839 Mahasiswa Universitas Megarezky Mulai KKN di Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan Bangun Desa Bersama Masyarakat
- Syafina Sampaikan Terima Kasih kepada Pemkab dan Masyarakat Selayar, Harap 151 Program KKN UGM Berdampak Berkelanjutan
- Sekda Selayar Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM, Syafina: Semoga Pengabdian Kami Berdampak dan Berkelanjutan
- Sekda Andi Abdurrahman Buka Festival Bontoharu Merdeka, Semarakkan HUT ke-81 RI
- KAHMI dan FORHATI Selayar Dilantik, Bupati Natsir Ali: Saatnya Alumni Ambil Peran Lebih Besar untuk Daerah
Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK Monitoring ke Kab. Kepulauan Selayar
kepulauanselayarkab.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring di Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/12/2017). Monitoring tersebut sekaligus evaluasi terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tim monev KPK yang terdiri dari Hery Nurudin dan Dwi Aprilia Linda Astuti, didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar Ar. Krg. Magassing, S.H., M.H., bersama Kasubag. Perencanaan Inspektorat Dian Ady Luhur, S.H., M.H.
Sekitar pukul 10.00 Wita KPK menyambangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kepulauan Selayar. Di tempat ini KPK melakukan monitor terkait aplikasi perizinan usaha yang diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selanjutnya KPK juga mengunjungi sekaligus melakukan monitoring ke Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) Kabupaten Kepulauan Selayar, menyangkut pengadaan barang jasa pemerintah Kepulauan Selayar.
Terkait dengan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, KPK juga melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Dalam pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si dan para pimpinan OPD.
Berikut hasil monev KPK bersumber dari press release Kasubag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar Dian Ady Luhur, S.H., M.H., adalah sebagai berikut :
- Penerapan sistem perencanaan secara elektronik (E-Planning), perihal penganggaran, tidak lagi keluar dari apa yang telah dituangkan dalam RPJMD;
- Penerapan sistem pengelolaam keuangan secara elektronik (E-Budgeting), Sebagai salah satu langkah upaya untuk menghindari adanya praktek korupsi, sistem pembayaran diwajibkan melalui transaksi non tunai. Sebagaimana hal tsb tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SK tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelimpahan seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. KPK menekankan agar memberikan pelayanan prima secara maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan. KPK juga menyarankan agar dalam formulir terdapat layanan kontak pengaduan, di samping itu PMPTSPTK agar menyiapkan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait layanan perizinan.
- KPK menekankan kepada seluruh staf PBJP agar mempunyai integritas yang tinggi, tidak diintervensi oleh pihak manapun. Di samping itu PBJP bersama Inspektorat juga wajib meriview seluruh belanja modal agar tidak dipecah-pecah.
- Penguatan APIP di antaranya Pengalokasian khusus biaya pengawasan, peningkatan kompetensi APIP, Analisa kebutuhan jumlah aparat pengawasan;
- Bagian Kominfo agar ditingkatkan status kelembagaannya menjadi Dinas;
- Penerapan TPP agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai. Tentunya hal tersebut harus didahului dengan adanya perhitungan Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan.
Reporter : Firman
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)