- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali
- Wabup Muhtar Buka Muscab III Apdesi Selayar, Dorong Tata Kelola Desa Inovatif dan Kolaboratif
- Kepala BPKPD Klarifikasi Isu Penahanan ADD Desa Balang Butung
Rakor Pengisian Self Assestment Questionere Monev Keterbukaan Informasi Publik Digelar

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Kominfo Statistik dan Persandian melalui Bidang Humas Informasi dan Komunikasi Publik melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pengisian Self Assestment Questionere (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec.Dev didampingi oleh Plt Kadis Kominfo SP Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, SE., M.M serta Kabid Humas IKP Andi Sandra Esty Abriany, SE.,M.M.
Plt. Kadis kominfo SP Musrifah Basli dalam laporannya menyebutkan, rakor monev yang dilaksanakan itu merupakan follow up dari surat Komisi Informasi Sulawesi Selatan Nomor 000/9/ki/ss/1/2025 terkait pembukaan dan sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik provinsi sulawesi selatan tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Wabup Selayar Buka Lokakarya Optimalisasi Kinerja PPID, Operator OPD Diminta Wajib Buat Laporan Tahunan0
”SAQ atau Self Assestment Questionere adalah metode yang digunakan untuk menilai keterbukaan informasi publik pada SPBE baik ditingkat pusat maupun daerah. Kehadirannya sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik,” ucap Musrifah Basli.
SAQ itu kata Musrifah Basli berbentuk form penilaian yang wajib diisi oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) instansi pemerintah setempat. Untuk instansi pemerintah tingkat daerah, hasilnya dikirimkan kepada Komisi Informasi Daerah untuk dilakukan pemeringkatan pelayanan informasi publik.
”Tujuan dilaksanakannya rapat hari ini adalah agar kita bersama – sama melengkapi kebutuhan data (informasi) dalam form penilaian yang dibutuhkan untuk monev keterbukaan informasi publik 2024. Kami mohon kerja sama bapak ibu kepala OPD untuk membantu PPID utama dalam melengkapi SAQ,” pintanya.
Sekda Kepulauan Selayar Mesdiyono mengatakan, pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik pada badan publik dilakukan melalui rangkaian tahapan, metode, dan indikator penilaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi.
“Akhir dari seluruh tahapan yaitu penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Menyinggung terkait penilaian monev tahun 2023, Mesdiyono menyebut bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki status cukup informatif dari yang sebelumnya tidak informatif.
”Prestasi ini patut kita syukuri, akan tetapi kita tidak boleh berpuas diri. kita harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta status PPID kita menjadi menuju informatif, bahkan menjadi informatif. Untuk mewujudkan harapan ini, maka saya meminta seluruh organisasi perangkat daerah agar membantu PPID utama, yakni Dinas Kominfo-SP untuk melengkapi data atau informasi publik yang dibutuhkan melalui pengisian Self Assesment Questionnaire. (Humas IKP Diskominfo SP/Tim)
