- Basli Ali -Saiful Arif Siap Jalankan Visi Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pasca Dilantik, BAS Sampaikan Rasa Hormat Pada Tim dan Pendukungnya
- Gubernur Sulsel Resmi Lantik 11 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020
- Sehari Jelang Pelantikan, Basli Ali - Saiful Arif Hadiri Ramah Tamah Gubernur Sulsel
- Jelang Pelantikan, Basli Ali - Saiful Arif Jalani Geladi Resik di Baruga Karaeng Pattingaloang
- Buka Rapat pleno TPAKD, Ini Harapan Plh. Bupati Kepulauan Selayar
- Pemkab Selayar Terima TPAKD Award 2020 dari OJK Reg 6 Sulampua
- Ini Tujuan Diskominfo Selayar Koordinasi ke Diskominfo Sulsel
- BKPM Siap Fasilitasi Forum Investasi Untuk Selayar
- Pemkab Selayar raih Penghargaan EKPPD Atas LPPD 2018 dari Kemendagri
Video - Disdukpencapil Selayar Berikan Solusi Pengurusan Dokumen Kependudukan di Tengah Pandemi Covid-19
Random Video
- Keseruan Kemah Konservasi & Jambore Selam 2018
- TVC Pariwisata Kepulauan Selayar 2019
- Sertijab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pengukuhan Dan Pelantikan DPP Dan Pengurus ORARI Lokal Kepulauan Selayar Masa Bakti 2016 - 2019
- Desa Bontosunggu Wakili Selayar, Tim Lakukan Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel
KEPULAUAN SELAYAR - Di tengah pandemi covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan solusi pelayanan online melalui Whatsapp untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Pelayanan online terdiri dari layanan dokumen kartu keluarga, layanan pindah penduduk WNI, layanan dokumen akta kelahiran, layanan dokumen akta kematian, Layanan KIA (Kartu Identitas Anak), dan layanan KTP elektronik.
"Di tengah pandemi covid-19, masyarakat diimbau agar tetap di rumah. Jadi kami berikan solusi untuk pelayanan dokumen kependudukan via online. Insya Allah kalau berkasnya lengkap selesai kurang dari satu hari," kata Kepala Disdupencapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal, Selasa (5/5/2020).
Berikut layanan online untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil :
1. Layanan akta kelahiran, dan akta kematian (WA 085343787002)
2. Layanan kartu keluarga, pindah penduduk WNI (WA 085343787003)
3. Layanan KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak) (WA 085343787004)
Kadisdukpencapil meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan agar menyertakan alamat email. Hal ini dimaksudkan agar dokumen kependudukan yang sudah selesai dapat dikirim kembali via email dimaksud. (IM)
