- Respons Keluhan Warga, Distribusi BBM dan Antrean Jadi Fokus Rapat Pemda Selayar Hari ini
- Wabup Sampaikan Pesan Spiritual dan Pembangunan pada Malam Kedua Ramadan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Benteng
- Potensi Carbon Trade dan Check Point Perikanan Selayar Dibahas, Bupati–Gubernur Temui Mendagri Soal DBH
- Wabup Muhtar : Pasokan BBM ke Selayar Segera Tiba, Pelayanan Dimaksimalkan
- PMI–Baznas Selayar Gelar Donor Darah Sukarela Jelang Ramadan 1447 H
- Bupati Selayar: Juara MTQ Jangan Berpuas Diri, Tantangan MTQ Sulsel Sudah Menanti
- Gerakan Indonesia ASRI Kodaeral VI Bersama Pemda dan Rakyat Bersihkan Pantai TPI Bonehalang Selayar
- Gerakan Indonesia Asri Hidup di Selayar: Jumat Pagi, Pantai Pasar Bonea Jadi Titik Aksi Diskominfo-SP
- Apel Pagi, H. Arfang Arief Ajak Pegawai Sambut Ramadan dengan Ibadah dan Kepedulian
- MTQ XXXIV 2026 Resmi dibuka, Diharapkan Jadi Panggung Syiar Al-Qur an dan Kearifan Lokal Selayar
Kabag Ekon SDA Mursalim, Tegaskan Surat terkait MSL diminta Sementara Hentikan Aktivitasnya, Benar Dari Pemkab Selayar

Keterangan Gambar : Foto : Mursalim, S. Sos., M. M. Kabag Ekonomi Setda Pemkab Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Menyikapi sejumlah pihak yang mempertanyakan kebenaran Surat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditandatangi secara elektronik oleh Bupati perihal penyampaian tentang permintaan pemberhentian sementara kegiatan usaha MSL.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Kabag Ekon SDA Setda) Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa surat tersebut benar resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
"Surat tersebut adalah benar dari Pemerintah Kepulauan Selayar melalui Bagian Ekonomi, tegasnya pada Sabtu (25/5) siang
Baca Lainnya :
- Tiba di Selayar, Bupati langsung Menuju Posko Induk Banjir0
- Aksi Gerakan Serentak Menghadap ke Laut di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan0
- Sekda Lepas 118 JCH Selayar Menuju Asrama Haji Sudiang Makassar0
- Kandas di Semi Final, Taekwondo Putri Selayar Harus Puas Raih Medali Perunggu 0
- Bupati Kepulauan Selayar Tinjau Tanggul Jebol di Desa Bonea0
Mursalim menambahkan, surat tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan berinvestasi pada usaha-usaha yang belum memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmask terkait belum sampainya surat tersebut ke pihak MSL, Mursalin mengatakan secara etika pemerintahan surat resmi disampaikan di hari kerja.
"Belum sampai memang, itu dikarenakan hari libur (kamis dan jumat), sehingga akan diantarkan ke yang bersangkutan pada hari kerja yaitu hari senin lusa" tulisnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi
Ditanya sehubungan beredar luasnya surat tersebut, ia menjawab tidak ada masalah, supaya masyarakat luas tahu bahwa ada himbauan pemerintah, dan diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Penyampaian tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut.
"Belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya." Jelas isi dalam surat tersebut
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bersama, Pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut dalam surat tersebut menegaskan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan usaha pemasaran, periklanan dan promosi sepanjang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS-IC)










.jpeg)