Breaking News
- 839 Mahasiswa Universitas Megarezky Mulai KKN di Selayar, Wabup Muhtar Titip Pesan Bangun Desa Bersama Masyarakat
- Syafina Sampaikan Terima Kasih kepada Pemkab dan Masyarakat Selayar, Harap 151 Program KKN UGM Berdampak Berkelanjutan
- Sekda Selayar Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM, Syafina: Semoga Pengabdian Kami Berdampak dan Berkelanjutan
- Sekda Andi Abdurrahman Buka Festival Bontoharu Merdeka, Semarakkan HUT ke-81 RI
- KAHMI dan FORHATI Selayar Dilantik, Bupati Natsir Ali: Saatnya Alumni Ambil Peran Lebih Besar untuk Daerah
- ASDP Siapkan KMP Awu-Awu Layani Lintasan Pamatata–Bira, KMP Balibo Hanya Beroperasi Sementara
- Distribusi Logistik Terganggu, ASDP Siap Operasikan Kembali KMP Balibo setelah Jalani Ramp Check
- Wabup Muhtar Bekali Ratusan Mahasiswa KKN Universitas Megarezky Sebelum Mengabdi di Selayar
- Raker Komisi II DPR RI Soroti Remunerasi Kepala Daerah dan DBH, Bupati Selayar: Daerah Kepulauan Butuh Keadilan Fiskal
- Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud Pulau Jinato, Perkuat Pengamanan Kawasan Takabonerate
Dimediasi Melalui Dinas PMD, Akhirnya Kantor Desa Pamatata Dibuka Kembali
kepulauanselayarkab.go.id - Dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Kantor Desa Pamatata akhirnya dibuka kembali, pada Senin (22/1/2018), setelah ditutup oleh masyarakat Desa Pamatata pada Sabtu 20 Januari kemarin.
Dalam mediasi tersebut hadir Asisten Pemerintahan Drs. Andi Rahman, plt. Kadis PMD Andi Irsan, S. STP., Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar Ady Ansar, S.Hut.MM.Pub., Camat Bontomatene Drs. Andi Massaile, Kabag. Humas dan Protokol Hj. Patta Tulen, S. Sos., M.Si, Kepala Desa Pamatata Nur Halim, Kepala BPD Desa Pamatata, Babinsa dan Bimmas Desa Pamatata, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Pamatata.
Diketahui bahwa penutupan Kantor Desa Pamatata karena masyarakat Desa Pamatata menilai Kepala Desa Pamatata tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa, sehingga dalam pengelolaannya ditengarai ada unsur penyelewengan di dalamnya, ujar Latunru mewakili tokoh masyarakat Desa Pamatata.
Menyikapi hal tersebut, plt Kadis PMD Andi Irsan, S.STP menyayangkan dengan terjadinya penutupan Kantor Desa Pamatata. Menurut Andi Irsan penutupan Kantor Desa akan menghambat terjadinya proses pelayanan pemerintahan, bukan hanya di tingkat desa tetapi akan berimbas sampai ke tingkat kabupaten.
Anda Irsan menilai bahwa tindakan penutupan Kantor Desa Pamatata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, yang seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu secara berjenjang dalam struktur pemerintahan, melalui camat sampai ke tingkat kabupaten
Terkait dengan adanya dugaan unsur penyelewengan dalam penggunaan dana desa, Andi Irsan mengemukakan bahwa kita tidak punya kewenangan untuk menentukan itu, kecuali dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten. Olehnya itu ia akan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Pamatata sesuai dengan prosedur.
Andi Irsan meminta kepada masyarakat dan Kepala Desa Pamatata untuk dapat saling menahan diri sambil menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pasca penutupan Kantor Desa Pamatata.
"Sekadar kami Infokan bahwa Kades Pamatata saat ini memang sedang menjalani sidang MPTGR, kalau pak desa tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus yang disidangkan berarti beliau sendiri yang menjerat dirinya ke dalam rana hukum. Kita harus bersabar menunggu hasil sidangnya karena harus mengikuti beberapa prosedur," terang Andi Irsan.
Andi Irsan juga meminta kepada Kepala Desa Pamatata untuk membuat papan-papan pengumuman alokasi dana desa dan dipajang di tempat-tempat umum. Bahkan ke depan, Andi Irsan menyebut bukan hanya alokasi dana desa, tetapi termasuk realisasi dana desa yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya juga akan dipajang pada tempat-tempat umum.
Senada dengan plt. Kadis PMD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Ady Ansar, S.Hut.MM.Pub., berharap ada pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa Pamatata dengan tujuan tertentu.
"Terkait dengan permintaan masyarakat dengan adanya indikasi penyelewengan dana desa, kami akan melakukan rapat di dewan dengan aparat terkait, Insya Allah saya merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Karena sebagai anggota dewan kami juga tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan yang bisa menentukan adanya penyelewengan atau tidak itu adalah Inspektorat, dan kalau memang ada temuan maka Kepala Desa harus menyelesaikannya dan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum," jelas Ady Ansar.
Sementara Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar Drs. Andi Rahman juga meminta agar kantor Desa Pamatata segera dibuka kembali guna menormalkan kembali pelayan kepada masyarakat, sembari berharap para kepala desa dan jajarannya dapat berkantor seperti biasa, termasuk BPD setempat.
Melalui negoisasi tersebut, akhirnya disepakati kantor Desa Pamatata dibuka kembali, dengan beberapa catatan dari masyarakat setempat yang diwakili oleh Latunru, agar arahan dari plt. Kadis PMD dapat ditindaklanjuti, termasuk mekanisme dan transparansi pengelolaan dana desa, serta diadakan rapat-rapat dan koordinasi dalam setiap pengambilan keputusan oleh Kepala desa. (Firman)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)