Breaking News
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
- Malam Ramah Tamah HKG PKK ke-53 di Bone, TP PKK Selayar Raih Bonus Jutaan Rupiah dan Dua Sepeda Listrik
Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS

Laporan : Andi Basri
kepulauanselayarkab.go.id - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli hari ini Senin (24/7/2017) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre Jalan Pecenongan Gambir Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) drg. Usman Sumantri, MSc.
Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dapat ditingkatkan terutama pada daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
"Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," kata Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menambahkan bahwa dokter yang mendapat biaya dari pemerintah setempat diwajibkan untuk mengabdi di daerahnya masing-masing kecuali dr. spesialis tersebut sudah terisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk penempatan selanjutnya ke daerah mana yang belum terpenuhi. (Editor :Firman)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments