- Musrifah Basli Bareng OJK Berbagi Tips Cara Cerdas Mengatur Keuangan Rumah Tangga
- Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM, Sekda Selayar Canangkan P2HAM
- Bupati Selayar Imbau TPAKD Jalankan Empat Peran Mendasar untuk Meningkatkan Akses Keuangan di Masyarakat
- Wisuda Santri LPPTK BKPRMI, Bupati Basli Ali Bocorkan Kiat Sukses Belajar BJ Habibie
- Setelah 28 Tahun Berlalu, Otonomi Daerah Dinilai Telah Memberikan Dampak Positif pada Peningkatan IPM
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
Sebanyak 638 Petugas Ad Hoc KPU Selayar Terima Kartu Kepesertaan BPJSTK
KEPULAUAN SELAYAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kepulauan Selayar melaksanakan sosialisasi manfaat dan Program serta penyerahan secara simbolis kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU Kepulauan Selayar, Kecamatan Benteng, Selasa (05/09/2023) Malam.
Sosialisasi dan penyerahan kartu kepesertaan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagaankerjaan.
Penyerahan Kartu Kepesertaan ini diberikan disela kegiatan pisah sambut anggota KPU periode lama ke periode yang baru, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Firdaus secara simbolis kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara untuk 638 petugas Ad Hoc KPU, meliputi semua kecamatan di Kepulauan Selayar.
Dalam penyampaian sosialisasinya, Firdaus menyampaikan bahwa Inpres RI No. 2 Tahun 2021 dan UU No. 24 Tahun 2011 sebagai alasan mengapa KPU mesti terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga memaparkan 5 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, untuk anggota KPU sendiri terdaftar pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Terima kasih pak, atas perhatiannya terhadap anggota KPU, atas perhatiannya terkait masalah perlindungan, jangan sampai terjadi resiko diperjalanan atau selama bekerja" ucap Firdaus.
Sementara Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan bahwa implikasi dari pemilu serentak adalah hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi penyelenggara pemilu. Lanjut dikatakan bahwa untuk seluruh jajaran KPU sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. (Humas Diskominfo SP/Mukmin)