- Sambut Kunjungan PDPI, Bupati Selayar Harap Kerja Sama dapat Terjalin
- Lantik Pejabat, Bupati Basli Ali Tekankan Ciptakan Inovasi Yang Tidak Menyulitkan Masyarakat
- Lomba MTQ XXXIII Sulsel Resmi Dibuka, Selayar Target Prestasi
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Kafilah Selayar Ikut Pawai Ta'aruf MTQ XXXIII Sulsel
- Kumpulkan Tenaga Non ASN, Kadis Kominfo-SP Selayar Warning Pegawai Malas
- Wabup Saiful Arif Jadi Narasumber Konferensi Internasional Jaringan Cagar Biosfer Asia Tenggara
- Pemkab Selayar Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024
- Kafilah MTQ Selayar Tiba di Takalar, Diterima Resmi Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra
- Musrifah Basli Bareng OJK Berbagi Tips Cara Cerdas Mengatur Keuangan Rumah Tangga
- Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM, Sekda Selayar Canangkan P2HAM
Larangan Mudik Nasional, Bupati Minta Satgas Covid-19 Jalankan Tugas Sesuai Regulasi
KEPULAUAN SELAYAR - Menyikapi adanya surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengimbau agar Satgas Penanggulangan Covid-19 dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saya kira ini adalah tugas yang berulang, sehingga saya harap petugas dari Satgas COVID-19 dapat memahami tugasnya masing-masing," imbuhnya.
Hal ini disampaikan Basli Ali pada sosialisasi larangan mudik nasional di Pelabuhan Pamatata, Rabu (5/5/2021).
Sosialisasi tersebut dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si, yang dihadiri oleh anggota Forkopimda, dengan peserta oleh para petugas medis dari Satgas Covid -19, jajaran petugas Syahbandar, Kepala Upt. Pelabuhan Pamatata, serta sejumlah Kepala OPD terkait.
Dalam keterangannya, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan bahwa menindaklanjuti edaran Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah daerah melalui instansi terkait telah membentuk tim dan posko di beberapa titik yang kemungkinan dipakai oleh pemudik yang datang ke Selayar.
"Ini semua dalam rangka mengamankan kebijakan agar Covid-19 bisa dikendalikan. Kenapa ini dilakukan pelarangan, karena bila diberikan kelonggaran, dimungkinkan terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19," kata H. Muh. Basli Ali.
Basli Ali mengatakan anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah untuk penanggulangan wabah COVID-19 telah begitu banyak, sehingga ia tidak ingin itu terulang kembali, sehingga Wabah COVID-19 ini benar-benar bisa dikendalikan.
Diketahui aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (Diskominfo-SP/Im)