- Kumpulkan Tenaga Non ASN, Kadis Kominfo-SP Selayar Warning Pegawai Malas
- Wabup Saiful Arif Jadi Narasumber Konferensi Internasional Jaringan Cagar Biosfer Asia Tenggara
- Pemkab Selayar Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024
- Kafilah MTQ Selayar Tiba di Takalar, Diterima Resmi Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra
- Musrifah Basli Bareng OJK Berbagi Tips Cara Cerdas Mengatur Keuangan Rumah Tangga
- Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM, Sekda Selayar Canangkan P2HAM
- Bupati Selayar Imbau TPAKD Jalankan Empat Peran Mendasar untuk Meningkatkan Akses Keuangan di Masyarakat
- Wisuda Santri LPPTK BKPRMI, Bupati Basli Ali Bocorkan Kiat Sukses Belajar BJ Habibie
- Setelah 28 Tahun Berlalu, Otonomi Daerah Dinilai Telah Memberikan Dampak Positif pada Peningkatan IPM
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
Diskominfo SP Gelar FGD Terkait Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Arsitektur SPBE
KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Satitistik dan Persandian (Diskominfo SP) bidang Aplikasi dan Informatika menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
FGD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (12/5/2022), dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Ince Rahim, S. Pd., S.H.,M.H, serta dihadiri oleh tim kordinasi SPBE Kabupaten Kepulauan Selayar.
Asisten Adminstrasi Umum Ince Rahim dalam sambutannya mengatakan, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Layanan SPBE kata Ince Rahim terdiri dari layanan admistrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Ince Rahim mengungkapkan bahwa Perpres Nomor Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang diantaranya memuat rencana induk yang menjelaskan rencana strategis SPBE. Dalam rencana strategis tersebut, SPBE dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama Tahun 2018-2022, sebagai tahap pembangunan pondasi SPBE. Sedangkan tahap kedua Tahun 2023-2025 sebagai tahap pengembangan SPBE.
"Kita perlu memacu pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai basis dari sistem SPBE agar tidak tertinggal dari rencana strategis SPBE nasional," kata Ince Rahim.
Sementara Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo SP Marsuki Adam kepada media ini mengemukakan bahwa arsitektur SPBE merupakan kerangka awal dibangunnya SPBE dimasing-masing pemerintah daerah.
"Dalam arsitektur SPBE ini mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, serta layanan dan keamanan SPBE nantinya dilaksanakan," ungkap Marsuki Adam.
Arsitektur SPBE pemerintah daerah lanjut Marsuki Adam disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun. (Diskominfo SP/Im)