- Bupati Selayar Serahkan LKPD 2023 Tepat Waktu kepada BPK RI Perwakilan Sulsel
- Pemkab Selayar Sosialisasi E-Katalog Lokal Jasa Kontruksi
- Peringatan Nuzulul Qur an 1445H / 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar
- Wabup Saiful Arif Inspeksi Bazar Ramadan, Pastikan Jajanan Takjil Aman Dari Bahan Kimia
- Bupati Bersama Forkopimda Selayar Sidak Pasar Bonea, Pastikan Harga Normal
- Wabup Saiful Arif Hadiri Penutupan Festival Islam Nusantara SMAN 265 (1) Selayar, Sekaligus Resmikan Musholla Nurul Ilmi
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 2023
- Berbagi Bahagia, TP PKK Selayar Sambagi Rumah Warga Salurkan Paket Ramadhan
- Pemkab Selayar Terbaik Outstanding Sustainable Tourism Practice Versi CNN Indonesia Awards.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Buka Sosialisasi Metrologi Legal dan Pembentukan Pos Ukur Ulang
kepulauanselayarkab.go.id - Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Pembentukan Pos Ukur Ulang di Pasar Sentral Bonea Benteng dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., Selasa, 18 Juli 2017 di Rayhan Royal Room.
Sosialisasi ini didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM serta surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM nomor 17 Tahun 2017 tentang pembentukan panitia pelaksana sosialisasi Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Hadir dalam undangan Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Akbar Mansyur Tadaga dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Hizbullah Kamaruddin. Acara ini juga dihadiri puluhan pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat umum lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Mari sadar hukum dan saling menghormati setiap hak dan kewajiban kita sebagai produsen dan konsumen serta pastikan setiap takaran pas," papar Wakil Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya.
Berikut tujuan sosialisasi tersebut adalah
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kebanjiran pelaku usaha dan konsumen untuk melindungi diri.
- Pengguna alat ukur, tukar, timbang, dan perlengkapannya yang sesuai dengan standar kemetrologian.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen dalam hal kebenaran pengukuran sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
"Semoga dengan sosialisasi ini, konsumen maupun produsen dapat saling memahami hak dan tanggung jawab masing-masing pihak demi meningkatnya produk yang baik dan sehat bagi konsumen," ujar ketua panitia.
Reporter : Dianika Ariatami
Editor : Firman
Kamerawan : Satria Kusnadinata