Breaking News
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar Buka Sosialisasi Dana Desa Dan TP4D
kepulauanselayarkab.go.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si membuka secara resmi sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Baruga Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (24/8/2017)
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ini dihadiri Kajari Selayar Cumondo Tresno, S.H., Kepala Inspektorat Kabupaten H. A. R. KRG. Magassing, SH., M.H., para camat, para kepala desa, dan para kepala BPD lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Aswar, S.H., M.H
"Ini adalah ide yang sangat bagus yang diinisiasi oleh Kajari. Terlebih sebelumnya kita sudah pernah menandatangani MOU terkait Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar membuka acara sosialisasi.
Kajari Kepulauan Selayar Cumondo Tresno, S.H yang membawakan materi menyebut bahwa penggunaan dana desa perlu dikawal agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Dengan adanya Undang-undang desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka menyejahterakan warganya," ujar Kajari Kepulauan Selayar Cumondo Tresno, S.H.
Dikemukakan pada prinsipnya pembangunan fisik itu untuk menarik pekerja dan menambah pendapatan masyarakat desa. Untuk itu pendamping desa, pendamping kecamatan, dan pendamping kabupaten dapat membantu memaksimalkan target di lapangan.
"Sosialisasi ini diselenggarakan karena banyaknya kepala desa yang terjerat masalah hukum. Ini adalah kewajiban negara untuk mengamankan rakyatnya," tambah Kajari Selayar.
Reporter : Dianika Ariatami
Foto : Kamaruddin
Editor : Firman
Write a Facebook Comment