Breaking News
- Bupati Selayar Serahkan LKPD 2023 Tepat Waktu kepada BPK RI Perwakilan Sulsel
- Pemkab Selayar Sosialisasi E-Katalog Lokal Jasa Kontruksi
- Peringatan Nuzulul Qur an 1445H / 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar
- Wabup Saiful Arif Inspeksi Bazar Ramadan, Pastikan Jajanan Takjil Aman Dari Bahan Kimia
- Bupati Bersama Forkopimda Selayar Sidak Pasar Bonea, Pastikan Harga Normal
- Wabup Saiful Arif Hadiri Penutupan Festival Islam Nusantara SMAN 265 (1) Selayar, Sekaligus Resmikan Musholla Nurul Ilmi
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 2023
- Berbagi Bahagia, TP PKK Selayar Sambagi Rumah Warga Salurkan Paket Ramadhan
- Pemkab Selayar Terbaik Outstanding Sustainable Tourism Practice Versi CNN Indonesia Awards.
Paripurna DPRD Selayar, Dengan Agenda Penyerahan 9 Buah Naskah Ranperda
kepulauanselayarkab.go.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (19/4/2018) malam berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Dengan agenda Penyerahan Sembilan (9) buah ranperda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd. Dari 24 anggota dewan, 16 diantaranya hadir sehingga Paripurna ini dinyatakan kuorum.
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., Sekda Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan M.Si., para Asisten, para Pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Naskah Ranperda diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin SH., M.H., kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd., yang untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Adapun 9 buah Ranperda yang diserahkan adalah adalah sebagai berikut :
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Administrasi Penyelenggara Administrasi Kependudukan.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Ranperda Tata Kelola Rumah Potong Hewan
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
- Ranperda tentang Pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
- Ranperda tentang Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
Sementara kata pengantar Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan secara detail tentang pokok-pokok pikiran berkenaan dengan kesembilan ranperda tersebut. Dari sembilan draft ranperda tersebut, diharapkan mampu mengemban tugas hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa dari 9 ranperda yang kami ajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Saya berharap agar pembahasannya dapat diagendakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar menutup kata pengantarnya. (FIRMAN)
Write a Facebook Comment