Breaking News
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
- Masyarakat Pulau Jampea Titip Harapan Ke Bupati Basli Ali dalam Acara Halal Bihalal
- Halal Bihalal di Pastim, Bupati Basli Ali Napak Tilas Kemajuan Pulau Jampea Dari Waktu Ke Waktu
- Dalam Suasana Idul Fitri 1445 H, Bupati Basli Ali Kunker Ke Kecamatan Kepulauan
- Bupati Selayar Sholat Idul Fitri 1445 H di Mesjid Rahmatan Lil Alamin, Wabup di Kelurahan Batangmata
Kasus Hewan Ternak Berkeliaran Kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri Selayar
kepulauanselayarkab.go.id - Kasus hewan ternak berkeliaran di dalam Kota Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (19/12/2017).
Sidang kali ini dengan berkas perkara nomor : LK/03/XI/2017/Satpol. PP & Damkar, dengan tersangka I (33) warga Lingkungan Bonehalang Selatan Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana ringan pelanggaran pemeliharaan hewan ternak dalam wilayah Kecamatan Benteng, dengan melanggar pasal 8 ayat (2) Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan hewan ternak. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
"Khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng sebagian ibu kota Kabupaten dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, maka tidak dibenarkan adanya pemeliharaan ternak, baik ternak besar maupun ternak kecil."
Pada saat kejadian 23 November lalu pukul 00.30 Wita, sebanyak 3 ekor sapi yang diduga milik I (33) ditemukan sedang berkeliaran oleh tim terpadu Satpol PP dan Damkar di wilayah PPI Kecamatan Benteng. Satuan Polisi Pamong Praja lantas mendatangi rumah rumah I (33) dan tersangka mengakui bahwa Sapi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim penertiban hewan ternak berkeliaran menyerahkan ternak-ternak tersebut ke tim penyidik di Kantor Satuan Pol. PP dan Damkar untuk proses selanjutnya sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Selayar.
Sementara dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yusrimansyah, S.H., didampingi oleh panitera pengganti PN Selayar Salwiah dan dihadiri Kepala Bidang Perda Satpol PP Denpak, S. Pd, tim penyidik PPNS Satpol PP dan Damkar Patta Bau, S. Sos., M.Si dan Rusydi, S.H., serta menghadirkan 2 orang saksi atas nama Irfan Darwis dan Ahmad Husain.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, terdakwa mengaku belum mengetahui tentang perda tersebut, sehingga ia berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan mengandangkan ternaknya di luar wilayah Kecamatan Benteng.
Meski demikian, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) tentang pemeliharaan hewan ternak. Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah.
Kendati demikian hakim ketua juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tidak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi kepada Kasat Pol. PP dan Damkar sebagai orang nomor satu pada Satuan Pol PP-Damkar Selayar. Meski demikian Kasi Pengaduan Masyarakat Patta Bau, S. Sos., M.Si yang juga adalah penyidik PPNS membenarkan bahwa dalam Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan hewan ternak, tidak dibenarkan lagi ada pemeliharaan ternak khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng, baik itu diikat ataupun dikandangkan. Ia berharap agar para peternak bisa mematuhi perda tersebut. (KT2)
Write a Facebook Comment