- Rutan Kelas II B Selayar Aktif Kembali Salurkan ZIS melalui Basnas
- Wabup Saiful Arif Lantik Asnawi Dahlan Sebagai Direktur Utama PDAM Selayar Masa Bakti 2023-2028
- Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Basli Ali Lepas 115 Ton Bantuan Beras
- Pemkab Selayar Gelar FGD Bahas Implementasi Program SIP OK DEH
- Saiful Arif Harap Ada Jalur Khusus untuk Putra Putri Daerah Memperoleh Pendidikan di Kampus Vokasi Unhas
- Basli Ali Tabuh Gendang Tandai Launching Empat Aksi Perubahan PKA Angkatan IV 2023
- Wabup Selayar Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Jamsos BPJSTK
- Saiful Arif Pimpin Rapat HLM TPID, Disepakati Ada Aksi Di Lapangan Berdasarkan Tupoksi
- Wabup Kepulauan Selayar Pimpin Upacara HKN dan HUT PMI ke-78
- HUT PMI ke-78, Saiful Arif Sebut PMI Selayar Masih Tetap Eksis dalam Berbagai Kegiatan Sosial Kemanusiaan
Kasmawati Bachtiar Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pengganti antar waktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, berlangsung Aula DPRD Selayar, Jumat (26/6/2020) malam.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd. yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, Forkopimda, bersama anggota DPRD lainnya, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.,para pimpinan OPD, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pada sidang istimewa tersebut, Kasmawati Bachtiar diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd., sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Pengganti Antar Waktu, sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Muhammad Aris Ridwan dari fraksi Partai Gerindra yang telah meninggal dunia pada Bulan Maret lalu.
Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1426/VI/Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2019-2024.
“Keputusan Gubernur dimaksud adalah sebuah produk hukum yang telah dipertimbangkan secara matang dan konfrehensif,” ujar Mappatunru.
Sementara Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan penggantian antar waktu yang dilaksanakan merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Basli juga menyampaikan bahwa agenda utama yang dihadapi saat ini hingga beberapa bulan ke depan antara lain penyusunan rancangan APBD Perubahan Tahun 2020 dan rancangan APBD Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, ia berharap dukungan kerja sama dan keseriusan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga agenda dimaksud dapat diselesaikan dan ditetapkan sesuai waktu yang telah direncanakan. (IM)
