Breaking News
- Bupati Selayar Serahkan LKPD 2023 Tepat Waktu kepada BPK RI Perwakilan Sulsel
- Pemkab Selayar Sosialisasi E-Katalog Lokal Jasa Kontruksi
- Peringatan Nuzulul Qur an 1445H / 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar
- Wabup Saiful Arif Inspeksi Bazar Ramadan, Pastikan Jajanan Takjil Aman Dari Bahan Kimia
- Bupati Bersama Forkopimda Selayar Sidak Pasar Bonea, Pastikan Harga Normal
- Wabup Saiful Arif Hadiri Penutupan Festival Islam Nusantara SMAN 265 (1) Selayar, Sekaligus Resmikan Musholla Nurul Ilmi
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 2023
- Berbagi Bahagia, TP PKK Selayar Sambagi Rumah Warga Salurkan Paket Ramadhan
- Pemkab Selayar Terbaik Outstanding Sustainable Tourism Practice Versi CNN Indonesia Awards.
Kadis Perindagkum : Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Untuk Warga Miskin, Bukan Untuk PNS
kepulauanselayarkab.go.id - Salah satu tugas pokok yang melekat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar adalah memantau ketersediaan barang terutama pengendalian bahan pokok. Salah satu yang dilakukan adalah memantau dan menertibkan ketersedian gas elpiji 3 Kg yang dinilai langkah di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurung waktu 2 bulan terakhir.
Diantara penyebabnya adalah selain karena cuaca ektrim, juga diduga ada pengguna yang menimbun karena membeli lebih dari satu gas elpiji yang bersubsidi termasuk masih adanya oknum PNS yang ditengarai menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Terkait dengan hal tersebut tim satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Disperindagkum telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan gas bersubsidi tersebut.
Demikian dikemukakan kadis Perindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Hizbullah Kamaruddin saat menjadi Inspektur Upacara Bendera hari Senin (8/1/2018) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“Gas elpiji 3 kg bersubsidi itu peuntukannya untuk masyarakat miskin, bukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saatnya nanti secara tergas akan dipantau bahwa tidak lagi perkenangkan lagi PNS untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Jadi untuk PNS atau warga mampu lainnya jatahnya adalah gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. Kami akan perintahkan kepada agen yang ada untuk menyiapkan gas elpiji dimaksud, sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ketersediaan tidak ada,” kata Kadis Perindagkum Drs. Hizbullah Kamaruddin. (FIRMAN).
Write a Facebook Comment