Breaking News
- Memperingati Hari Bumi, Pemkab Selayar Gelar Aksi Tanam Pohon
- Saiful Arif Bangga, Selayar Mendapat Kehormatan Menjadi Ketua Panita PSBM XXIV
- Akhiri Kunker di Pulau Taka Bonerate, Bupati Basli Pesan Jangan Beri Senyuman Palsu
- Pemkab Selayar Pamerkan Produk Lokal Lewat Event PSBM XXIV Sulsel
- Camat Benteng Sigap, Bersama Tim Terpadu Keruk Drainase Penyebab Genangan Air Dalam Kota
- Halal Bihalal dengan Masyarakat Pasilambena, Bupati Basli Ali Akui Tidak Bisa Bekerja Sendiri
- Jajaran ASN Diskominfo SP Ikut Sosialisasi Program Sikamaseang BPJSTK
- Kunker di Pulau Bonerate, Bupati Basli Tegaskan Aparatur Pemerintah Harus Kompak
- Wabup Selayar Serahkan Santunan JKM, ASN Diminta Aktif Dalam Program Sikamaseang BPJSTK
- Upacara HKN Dalam Suasana Idul Fitri, Wabub Bahas Makna Ungkapan Minal Aidzin Wal Faidzin
Jaga Netralitas ASN, Bupati Selayar keluarkan Surat Edaran
kepulauanselayarkab.go.id - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Surat edaran tersebut bernomor : 270/24/S.Edaran/I/Kesbangpol/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd,, S.H., M.H., mengatakan Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Dalam undang-undang kan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan jika terdapat ASN yang tidak netral pasti ada sanksinya tergantung sejauhmana keterlibatannya" ujar Ince Rahim.
Pada intinya tiga point dalam surat edaran tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak Pilihnya.
Disampaikan pula bahwa surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain itu Ince Rahim mengungkapkan pada surat edaran tersebut ditekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkup kerjanya masing-masing.
Humas/Ichal
Write a Facebook Comment