DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Sahkan APBD TA. 2017

DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Sahkan APBD TA. 2017

Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, membacakan sambutannya sekaligus penyampaian pendapat akhir, pada rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar.


kepulauanselayarkab.go.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Jum'at malam (30/12) telah menetapkan APBD Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2017. Rapat paripurna dihadiri oleh 22 orang Anggota DPRD Selayar yang dinyatakan kuorum oleh pimpinan sidang Ketua DPRD, Ir. Arifin Dg. Marola didampingi oleh 2 wakil ketua yakni Muh. Aris Ridwan dan Andi Mahmud.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar  dilaksanakan dengan agenda Pendapat akhir Bupati terhadap 3 buah Ranperda yaitu Ranperda tentang APBD TA 2017, Ranperda tentang perubahan Retribusi umum dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Selanjutnya dalam rapat paripurna juga dilaksanakan penetapan Prolegda TA 2017.
Keputusan dan Penetapan Dewan Nomor : 16 Tahun 2016 tentang persetujuan DPRD terhadap nota keuangan dan RAPBD TA 2017 dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Hisbullah Kamaruddin, yang pada pembacaan tersebut, menguraikan isi penetapan DPRD atas APBD TA 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar. 
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar malam tadi dihadiri oleh Bupati, Muh. Basli Ali, Wakil Bupati, Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H. Sidang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Marjani Sultan M.Si, Jajaran Forkopimda, Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab, Camat dan Lurah serta Kepala Desa. Turut hadir Pimpinan Organisasi dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah melaksanakan penetapan dan pengesahan APBD TA. 2017.
Lebih lanjut Bupati, Muh. Basli Ali dalam pendapat akhir dan sambutannya, menjelaskan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD dan selanjutnya ditetapkan menjadi anggaran daerah, yang tentu saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu mengenai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyatakan bahwa Peraturan Daerah Tanpa Rokok adalah komitmen daerah dalam memberi perlindungan atas bahaya rokok bagi kesehatan manusia. Sehingga dipandang perlu lahirnya peraturan daerah tentang hal ini. Termasuk Bupati menegaskan penerapan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan penambahan pelayanan jasa umum pada bidang kesehatan dan jasa pelayanan persampahan. 
Menutup sambutannya, Muh.Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar berharap agar kinerja eksekutif semakin baik kedepannya. (lo2/firman)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Dimana anda mencari informasi seputar selayar?
  Langsung dari orang / Warkop dll
  Media cetak / Koran, Majalah dll
  Media elektronik / TV atau Radio
  Media elektronik / Internet

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    Harga Postinor

    Program keluarga berencana memang harus disosialisasikan setiap tahun agar masyarakat ...

    View Article
  • avatar-1

    blog netterku

    Trima kasih pak MBA atas perhatiannya kepada msyarakat di Selayar, saya yakin kedepan ...

    View Article
  • avatar-1

    Markus putra

    Entah kenapa model role seperti ini membuat saya ingin mengimplementasikannya dalam ...

    View Article
  • avatar-1

    Siti Aisyah

    Sosialisasi memang sangat penting dan perlu untuk dilaksanakan sebagai pendekatan, dan ...

    View Article